
SEMARANG – Kota Semarang resmi memiliki Peraturan tentang bangunan gedung hijau. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Pewal) No. 24 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung Hijau. Semarang menjadi kota ketiga setelah Jakarta dan Bandung yang lebih dulu menerapkannya.
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, program bangunan hijau dilaksanakan agar gedung-gedung, perkantoran, rumah sakit, dan sebagainya melaksanakan upaya pengurangan penggunaan listrik, emisi CO2, dan konsumsi air.
Disebutnya, pogram ini akan membantu Kota Semarang merealisasikan potensi penghematan konsumsi energi hingga 28 persen dan potensi penghematan konsumsi air hingga 27 persen.
“Sebagai bagian dari komitmen untuk menurunkan emisi hingga 29 persen pada 2030. Pemerintah pusat mendorong terciptanya efisiensi energi pada bangunan gedung. Untuk itu perlu dilakukan pengkinian dalam Kontruksi bangunan gedung dengan strategi cerdas,” ungkapnya, Selasa (24/9).
Program gedung hijau di Semarang, terselenggara dengan kerjasama antara walikota dengan Internasional Finance Corporation (IFC) dan Swiss.
Country Manager IFC untuk Indonesia, Timor Leste, dan Malaysia, Azam Khan mengatakan, pertumbuhan perkotaan di Indonesia sebesar 4.1 persen per tahun atau paling cepat di Asia. Jika tidak diimbangi dengan bangunan yang tepat, maka akan menjadi masalah untuk perubahan iklim dan lingkungan. Menurutnya, 70 persen orang Indonesia akan tinggal di perkotaan pada 2025.
“Bangunan gedung hijau dapat menjadi solusi yang berkelanjutan untuk mengimbangi peningkatan kebutuhan infrastruktur di Indonesia,” pungkasnya. (ZP/07)