Mulai 12 April, Penumpang Kereta Tak Pakai Masker Akan Dilarang Naik
SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.
“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,” kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Selasa (7/4/20).
Dia mengatakan, penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Menjelang penerapan aturan tersebut, KAI pun terus melakukan sosialisasi kebijakan wajib gunakan masker kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya mulai sekarang hingga diberlakukannya tanggal 12 April 2020 mendatang.
Dia juga mengingatkan, kepada para penumpang untuk selalu menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di dalam kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
“Kami PT KAI berharap, penumpang untuk mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” pungkasnya. (ZP/05)