OJK dan UNODC Perkuat Kerja Sama Regional Berantas Penipuan Daring Lintas Negara

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional dalam memerangi kejahatan penipuan daring (online scams) yang semakin kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara.
Penguatan kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara atau yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pesatnya digitalisasi sektor keuangan memang memberikan manfaat besar bagi peningkatan inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai bentuk penipuan digital.
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujar Dicky saat membuka kegiatan, Senin (29/6).
Menurut Dicky, karakteristik sistem keuangan digital yang serba cepat, mudah, dan terbuka membuat pelaku kejahatan semakin leluasa memanfaatkan berbagai celah. Modus yang digunakan pun terus berkembang, mulai dari investasi bodong, penyamaran identitas (impersonation), phishing, social engineering, pembajakan akun (account takeover), penipuan lowongan kerja (job scams), penipuan transaksi perdagangan elektronik (e-commerce fraud), hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule).
Ia menegaskan, dana hasil kejahatan saat ini dapat berpindah hanya dalam hitungan menit melalui berbagai platform pembayaran, rekening bank, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara.
“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, OJK juga menekankan bahwa penipuan digital, tindak penipuan (fraud), dan pencucian uang kini saling berkaitan erat. Dana hasil kejahatan dapat disamarkan melalui rekening bank, perusahaan cangkang, platform pembayaran, dompet digital, aset kripto, hingga teknologi blockchain, sehingga semakin menyulitkan proses pelacakan dan pemulihan aset korban.
Karena itu, OJK menilai penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) harus berjalan seiring dengan upaya pemberantasan penipuan daring. Setiap kasus online scam berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang yang memerlukan penanganan lintas sektor dan lintas negara.
Sementara itu, perwakilan UNODC Zoelda Anderton menegaskan bahwa kejahatan penipuan daring tidak mungkin ditangani oleh satu negara atau satu lembaga saja.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” ujar Zoelda.
Ia menambahkan, forum tersebut menjadi wadah untuk saling bertukar pengalaman, mengidentifikasi praktik terbaik, serta menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan bersama dalam menghadapi ancaman penipuan digital di kawasan Asia Tenggara.
Melalui pertemuan regional ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan para mitra regional berkomitmen memperkuat keselarasan kebijakan melalui peningkatan intelijen keuangan, harmonisasi regulasi APU/PPT, pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas batas, serta pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK juga menekankan pentingnya pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem dalam menghadapi kejahatan keuangan digital. Sebab, tindak kejahatan dapat bermula dari media sosial, aplikasi perpesanan, platform digital, maupun jaringan telekomunikasi sebelum akhirnya masuk ke sistem perbankan, layanan pembayaran digital, penyedia aset virtual, hingga kanal keuangan internasional.
Selain itu, kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta dinilai semakin penting dalam membangun sistem berbagi intelijen (trusted intelligence sharing) guna mempercepat deteksi dini, intervensi, serta pembongkaran jaringan kriminal sebelum dana hasil kejahatan berpindah ke luar negeri.
Ke depan, hasil forum ini diharapkan menjadi fondasi penguatan kerja sama regional yang lebih efektif dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penipuan daring lintas negara, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat, mempercepat pemulihan aset korban, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.
Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi atau transaksi yang tidak wajar, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157, serta melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI dan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.