OJK Pastikan Hanya Ada 98 Aplikasi Pinjol Legal dan Berizin OJK
SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah aplikasi pinjaman online resmi, legal dan berizin hanya ada 98 saja pada September 2024.
Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen, Sekretariat Satgas PASTI, Irhamsah mengatakan, jumlah aplikasi pinjaman oline ilegal terus diblokir agar tidak merugikan masyarakat. Pinjol ilegal yang diblokir telah mencapai 9.180.
“Aplikasi pinjol resmi dan berizin OJK sampai dengan September 2024 hanya ada 98 saja,” kata Irhamsah.
Ia mengingatkan, masyarakat senantiasa waspada dengan berbagai modus pinjol ilegal yang membahayakan karena mencuri data di handphone konsumen.
“Biasanya aplikasi pinjol ilegal ini minta persutujuan izin akses data di handphone, nah di sinilah semua data akan diambil,” jelasnya.
Sementara itu Kepala OJK Jawa Tengah Sumarjono mengatakan, jumlah aduan pinjol di wilayahnya terus mengalami penurunan.
Menurutnya, masyarakat sudah mulai berhati-hati terlebih saat ini juga sudah ada SE Nomor 19 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Fintech Lending yang membatasi pinjaman hanya di 3 aplikasi saja.
“Aturan yang sekarang hanya bisa pinjam di 3 aplikasi pinjol saja, jadi bisa disesuaikan dengan kemampuannya,” pungkasnya.***