OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal dan Pengawasan, Lindungi Investor dari Praktik Ilegal
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk menjaga stabilitas industri serta kepercayaan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, tekanan inflasi, dan gejolak pasar keuangan internasional.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026, OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan Indonesia masih relatif stabil. Meski demikian, tekanan global dan perubahan persepsi risiko investor menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.
Salah satu perhatian utama OJK adalah dinamika pasar modal. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 pada akhir Oktober 2026. Angka tersebut terkoreksi 16,70 persen secara bulanan dan terdepresiasi 41,52 persen sejak awal tahun.
Tekanan juga terlihat dari aktivitas investor asing yang mencatatkan aksi jual bersih atau net sell sebesar Rp16,88 triliun sepanjang Oktober 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi ketidakpastian global, dinamika persepsi risiko investor, serta pengumuman MSCI terkait proposal konsultasi reklasifikasi status Indonesia.
Di tengah tekanan tersebut, aktivitas penghimpunan dana melalui pasar modal masih berjalan. Hingga akhir Oktober 2026, nilai penawaran umum mencapai Rp209,77 triliun. Penghimpunan dana tersebut terdiri atas tujuh penawaran umum perdana saham (IPO), 20 penawaran umum terbatas, 11 penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk, serta 141 penawaran umum berkelanjutan.
Dari sisi investor, jumlah investor pasar modal justru menunjukkan pertumbuhan signifikan. Sepanjang Oktober 2026, terdapat penambahan 1,38 juta investor baru. Secara tahunan, jumlah investor meningkat 64,75 persen menjadi 33,55 juta investor.
OJK menegaskan akan terus mencermati perkembangan pasar modal dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas serta kepercayaan investor.
Penegakan Hukum
Penguatan pengawasan juga tercermin dari penjatuhan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Sepanjang Oktober 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,12 triliun. Selain itu, terdapat empat sanksi pencabutan izin, dua pembekuan izin, dan sembilan peringatan tertulis.
Dari total denda tersebut, Rp2,1 triliun merupakan denda utama yang dikenakan pada 16 Oktober 2026 terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN.
Rinciannya, denda Rp1,5 triliun terkait kasus DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN. OJK menyatakan seluruh denda utama tersebut telah dibayarkan lunas pada 23 dan 28 Oktober 2026.
Pada 4 November 2026, OJK kembali menetapkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak dalam kasus perdagangan saham PANR, pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi BOGA, serta pelanggaran yang melibatkan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Dalam kasus PANR, OJK memerintahkan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar, melarang pihak terkait melakukan kegiatan di pasar modal, serta memerintahkan penutupan sejumlah rekening efek.
Sementara itu, pihak-pihak terkait kasus BOGA dikenai denda sebesar Rp2,47 miliar. Adapun pemegang izin WPPE berinisial Lianiwati dikenai larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Kredit Perbankan Tumbuh
Di sektor perbankan, fungsi intermediasi masih menunjukkan kinerja positif. Penyaluran kredit per September 2026 mencapai Rp9.245 triliun atau tumbuh 13,26 persen secara tahunan.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 23,20 persen. Selanjutnya, kredit modal kerja tumbuh 11,89 persen dan kredit konsumsi sebesar 4,86 persen.
Kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga masih tumbuh positif sebesar 2,68 persen secara tahunan. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp10.492 triliun atau tumbuh 8,22 persen.
Ketahanan perbankan dinilai tetap kuat. Hal tersebut tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 24,30 persen. Adapun rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross berada di level 2,07 persen.
OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Hingga laporan Oktober 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 39.923 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pengaduan Pinjol Ilegal
Di sisi pelindungan konsumen, aktivitas keuangan ilegal masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius OJK.
Sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2026, OJK menerima 40.965 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 36.546 pengaduan di antaranya berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.972 pengaduan investasi ilegal, dan 447 pengaduan gadai ilegal.
Dalam periode yang sama, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menemukan dan menghentikan 1.489 entitas, penawaran, serta aktivitas keuangan ilegal.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.199 pinjaman online ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 gadai swasta ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 28 Oktober 2026, IASC telah menerima 737.686 laporan dari masyarakat.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.471.112 rekening dilaporkan dan 743.589 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp967,5 miliar.
IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp208,9 miliar yang berasal dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Ekonomi Nasional Tetap Tumbuh
Di tengah berbagai tantangan tersebut, kondisi perekonomian nasional masih menunjukkan ketahanan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2026 tercatat sebesar 5,47 persen secara tahunan.
Dari sisi produksi, aktivitas manufaktur mengalami penguatan. Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Oktober 2026 meningkat menjadi 54, tertinggi sejak Maret 2024. Neraca perdagangan juga masih mencatatkan surplus.
Meski demikian, OJK mencermati perubahan pola konsumsi rumah tangga yang cenderung lebih konservatif dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok. Tekanan inflasi terutama dipengaruhi kenaikan harga pangan dan energi.
Untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) terus memantau perkembangan pasar modal domestik. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyesuaian batas bawah auto rejection atau Auto Rejection Bawah (ARB) dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen hingga 31 Desember 2026.
OJK juga memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 30 Juni 2027.
Selain menjaga stabilitas, OJK mendorong reformasi integritas pasar modal melalui penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas free float, serta pengawasan terhadap perdagangan saham yang tidak wajar.
Berbagai langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.