OJK Ungkap Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Direksi BOGA Didenda Rp 2,47 Miliar

-LOGO OJK-

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran pasar modal. Kasus tersebut meliputi manipulasi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta penyalahgunaan rekening nasabah oleh mantan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Dalam kasus saham PANR periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan praktik manipulasi perdagangan yang melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Ketiganya melakukan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham. Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah.

OJK menghitung keuntungan tidak sah dari transaksi tersebut mencapai Rp 5,07 miliar. Satrijanto diperintahkan mengembalikan keuntungan sebesar Rp 5.073.291.914, sedangkan Melani dan Upita dilarang beraktivitas di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

OJK juga memerintahkan perusahaan efek menutup 18 rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Dalam kasus BOGA, OJK menjatuhkan denda kepada tiga anggota direksi, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan periode 2017-2020, terkait pencatatan uang muka penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Masing-masing dikenai denda Rp 825 juta sehingga totalnya mencapai Rp 2,475 miliar.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, OJK menjatuhkan larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE.

Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.

OJK menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat pengawasan dan melindungi investor. Praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, serta penyalahgunaan kewenangan tidak akan ditoleransi.

Ke depan, OJK akan terus meningkatkan pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, dan tata kelola perusahaan terbuka serta perusahaan efek guna menjaga integritas pasar modal Indonesia.***

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.

Verified by MonsterInsights