Pemkab Temanggung Bakal Sanksi Tegas ASN dan NonASN Tak Netral dalam Pilkada 2024

0

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung kembali mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk bersikap netral dan profesional pada Pilkada 2024 mendatang. Penjabat (Pj) Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.

“Ada beberapa sanksi, baik sanksi administrasi, maupun sanksi yang lain,” ucapnya saat menghadiri apel luar biasa dan pembacaan ikrar netralitas di Alun-alun Temanggung pada Rabu (9/10/2024).

Ribuan peserta yang terdiri dari ASN dan NonASN di lingkup Pemkab Temanggung mengikuti apel luar biasa tersebut.

Hary Agung Prabowo mengatakan, ASN memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan politik. Netralitas ASN juga merupakan perwujudan integritas, serta profesionalitas.

“Saya tegaskan, bahwa ASN harus netral dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas ASN. Ini penting bagi kita untuk menjaga keseimbangan agar proses pelaksanaan Pemilukada ini berlangsung dengan lancar, tertib, aman, dan professional. Karena ASN adalah sebuah lembaga yang bersama-sama menjaga semua unsur yang ada di Kabupaten Temanggung,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi, menyampaikan harapannya dengan adanya kegiatan apel deklarasi netralitas tersebut,

“Harapannya, untuk pemilihan serentak tahun 2024 ini, dengan adanya apel dan deklarasi yang telah kita dengarkan bersama, tidak ada pelanggaran terkait dengan netralitas ASN,” katanya.

Roni menambahkan, sampai dengan saat ini, di Kabupaten Temanggung masih belum terdapat temuan, maupun pelanggaran.

“Untuk temuan, sampai dengan hari ini belum ada, pelanggaran juga belum ada,” pungkas Roni.

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights