Pemprov Jateng Dorong Perusahaan Bayar Upah Pekerja Sesuai dengan UMK

0
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Kristono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (29/11/19).

SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendorong perusahaan membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Kristono mengatakan, perusahaan sudah sepatutnya membayar upah pekerja sebagaimana UMK yang ditetapkan.

Adapun Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2020 rata-rata mengalami kenaikan 8,57 persen.

“Kita harapkan perusahaan jika tidak melakukan penangguhan bisa mengikuti putusan pemerintah untuk membayar gaji pekerja sesuai dengan UMK,” ujar Kristono, Jumat (29/19/19).

Dikatakan, hingga saat ini dari hampir 24 ribu perusahaan yang ada di Jateng belum ada yang mengajukan penangguhan untuk membayar upah sesuai UMK tersebut.

Ia pun meminta, jika perusahaan keberatan bisa segera mengajukan penangguhan yakni maksimal 10 hari sebelum UMK diberlakukan pada 1 Januari 2020.

“Tahu lalu hanya satu perusahaan yang mengajukan penangguhan, ada di wilayah Kendal. Itu biasa ada masalah dengan keuangan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, Pemprov akan menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan penerapan UMK di seluruh perusahaan yang ada di Jateng. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, kata dia akan dilakukan evaluasi sebagian ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Abdul Hamid mengatakan, Dewan juga akan melakukan pengawasan langsung penerapan UMK 2020 tersebut.

“Kita tunggu per 1 Januari 2020. Kita akan muter atau roadshow untuk menilai secara langsung penerapan UMK dan melihat juga tenaga pengawas yang ada di Provinsi,” pungkasnya. (ZP/06)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights