Pemprov Jateng Siapkan Huntara dan Huntap bagi Pengungsi Tanah Gerak di Tegal

TEGAL – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan penanganan bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi hingga pemulihan jangka panjang dan relokasi warga terdampak ke hunian yang layak dan aman. Gubernur menginstruksikan agar sesegera mungkin disiapkan hunian sementara untuk pengungsi.
Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi saat memimpin rapat koordinasi darurat bersama pemerintah daerah dan instansi terkait di Posko Terpadu Kesehatan, Desa Padasari, Kabupaten Tegal, Rabu, 4 Februari 2026.
“Saya minta seluruh unsur siaga. Harus ada langkah antisipasi dan pencegahan. Jangan sampai ada kejadian susulan yang tidak ter-cover,” tegasnya.
Ahmad Luthfi menekankan, pemenuhan kebutuhan warga terdampak tidak boleh bersifat sementara. Pemerintah harus menyiapkan hunian sementara (huntara) hingga hunian tetap (huntap) secara terencana.
“Kita tidak bisa hanya memberi bantuan lalu selesai. Semua yang membutuhkan huntara dan huntap harus dibackup,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kebutuhan dasar warga benar-benar terpenuhi.
“Daerah mana yang terkena bencana harus terpenuhi kebutuhannya. Hari ini Tegal, semua harus cukup, mulai dapur, sekolah, dan kebutuhan lainnya,” kata Ahmad Luthfi.
Selain aspek kemanusiaan, Gubernur meminta percepatan penanganan infrastruktur terdampak melalui koordinasi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah dengan pemerintah kabupaten.
“Jalan dan jembatan itu prioritas. Kalau ada jembatan yang putus, dalam satu minggu harus clear, minimal tiga hari sudah tertangani,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Luthfi juga menyoroti pemulihan sosial jangka panjang, mengingat ratusan rumah dilaporkan tidak memungkinkan lagi dibangun kembali di lokasi semula.
“Ada sekitar 250 rumah yang hilang dan tidak bisa dibangun lagi. Ini harus jadi prioritas. Dinas sosial provinsi dan kabupaten harus memikirkan masa depan masyarakatnya,” tegasnya.
Ia meminta pendataan warga yang akan direlokasi dilakukan secara detail dan berkelanjutan. “Harus mulai didata. Jangan ditinggal. Jangan sampai bencana selesai, tapi masyarakat malah keleleran,” katanya.
Menurut Ahmad Luthfi, hunian sementara harus diproyeksikan sebagai tahapan menuju hunian tetap, bukan sekadar tempat pengungsian.
“Huntara itu diproyeksikan menjadi huntap. Fasilitas umum harus lengkap,” ujarnya.
Terkait pembangunan hunian tetap, Gubernur menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan yang disiapkan pemerintah daerah.
“Pemda siapkan lokasi dengan dasar hukum yang jelas. Soal pembangunan, provinsi yang menangani. Tugas pemda segera memetakan lokasi yang cocok,” katanya.
Relokasi, lanjut Ahmad Luthfi, harus mempertimbangkan aspek sosial agar masyarakat dapat beradaptasi dan hidup mandiri di tempat baru.
“Hadirnya negara adalah memberi kepastian bahwa masyarakat di huntap bisa eksis dan mandiri. Inilah makna hadirnya negara,” ujarnya.
Gubernur juga meminta seluruh unsur terkait, TNI, Polri, dan SAR, untuk siaga penuh guna mengantisipasi potensi bencana susulan.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengatakan, hingga Rabu sore, pergerakan tanah masih bersifat dinamis dan berdampak pada ratusan rumah warga.
“Berdasarkan laporan terakhir, sekitar 250 rumah terdampak dan 804 jiwa harus mengungsi. Karena pergerakan tanah masih dinamis, kami memprioritaskan keselamatan warga melalui pemantauan dan evakuasi ke titik-titik aman,” ujar Ischak.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari dan mengaktifkan Posko Komando. Selama masa tersebut, penanganan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, mulai dari logistik, layanan kesehatan, hingga operasional dapur umum dengan kapasitas sekitar 1.050 porsi setiap kali makan.
“Kami berterima kasih kepada Pak Gubernur. Pagi ditelpon, siang sudah hadir langsung di lokasi dan memberikan bantuan Rp 300 juta,” kata Ischak.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, unsur TNI dan Polri, Basarnas, BPBD, serta perangkat daerah terkait dari pemerintah provinsi dan Kabupaten Tegal.*
