Pengusaha Jateng Sambut Baik Perizian Online Single Submission
SEMARANG- Kalangan Pengusaha di Jawa Tengah menilai peraturan perizinan Online Single Submission sangat memudahkan. Pasalnya, dengan izin berbasis online maka pengusaha bisa lebih mudah dalam mengurus izin usaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng Frans Kongi mengatakan, perizinan dengan menggunakan online lebih praktis dan tidak menyulitkan pengusaha dalam mengurus izin usaha. Dia menilai Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Jateng sudah memberikan banyak kemudahan untuk perizinan.
“Sangat baik soal perizinan terutama Online Single Submission, karena memudahkan investor dalam mendirikan suatu usaha. Karena Pemda Jateng saat ini sangat pro akan investasi,” katanya, Kamis (9/8).
Kendati demikian, dikatakan Frans para pengusaha di Jateng menginginkan adanya sosialisasi secara menyeluruh. Sosialisasi secara besar akan membuka mata pengusaha jika kepengurusan izin di Jateng saat ini semakin mudah.
Dia menginginkan, DPMTSP Jateng melakukan sosialisasi terutama kepada para investor baru yang akan membuka perusahaan di Jawa Tengah.
“Kami dari pengusaha menginginkan, sosialisasi secara menyeluruh terutama kepada para investor baru jika mengurus izin usaha di Jateng itu sangat mudah dan tidak berbelit-belit,” tegasnya.
Lebih lanjut Frans berharap kepada pemerintah, untuk menyiapkan prasarana yang memadai untuk para investor. Selain itu, dia meminta Pemda untuk memperbanyak kawasan industri dengan harga tanah yang murah.
Disisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai, terobosan DPMPTSP Jateng adalah membuat Sistem Aplikasi Perizinan Jawa Tengah (Siap Jateng) sangat bermanfaat. Aplikasi itu khususnya untuk melayani perizinan supaya mudah, murah, cepat. Yang menjadi kelebihan aplikasi ini adalah, ketika syarat-syarat perizinan ada yang belum bisa terpenuhi, ada fitur pendampingan.
“Jadi setelah submit-submit biasanya kalau ada pesan ‘Anda tidak memenuhi syarat’, selesai. Maka, (pemohon) berikhtiar sendiri. Tapi kita nggak. Ditambahi satu fitur lagi, dan didampingi agar bisa memenuhi syarat yang ditetapkan,” pungkasnya. (ZP/05)