Pertamina Uji Coba Full Cycle Solar Bersubsidi Secara Menyeluruh
ZONAPASAR.COM, SEMARANG – Untuk memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus menguji coba full cycle, penerapan Program Subsidi Tepat secara menyeluruh, untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Uji coba full cycle telah diselenggarakan sejak dua bulan lalu.
Uji coba full cycle di Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan untuk mendorong implementasi penggunaan QR Code pada Program Subsidi tepat MyPertamina, khususnya pembelian solar bersubsidi. “Uji coba ini diharapkan dapat meningkatkan penyaluran BBM khususnya solar, sehingga dapat tepat sasaran,” kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, di Semarang.
Brasto berharap, warga segera mendaftarkan kendaraannya pada Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Setelah statusnya terdaftar, warga akan mendapat QR Code yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website. QR Code bisa dicetak atau di-print out atau di-sceenshot secara soft copy untuk bertransaksi di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Pembelian biosolar pada pelaksanaan uji coba full cycle dapat dilaksanakan jika pelanggan sudah terdaftar, dengan scan barcode. Pembelian solar bersubsidi diatur dengan SK BPH Migas No. 04 tahun 2020. Kendaraan pribadi roda empat boleh mengisi solar bersubsidi sebanyak 60 liter per hari per kendaraan, untuk kendaraan penumpang atau barang beroda 4 boleh mengisi 80 liter per hari per kendaraan, sementara untuk kendaraan penumpang atau barang beroda 6 atau lebih, boleh mengisi 200 liter per hari per kendaraan.
Saat ini, pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka. Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang akan diupload melalui website.
“Dokumen itu masing-masing foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan berikut nomor polisi, serta foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR,” ujar Brasto.
Ketentuan tentang pengguna yang berhak membeli BBM bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu juga diatur dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Uji coba full cycle mulai diterapkan di Jawa Tengah sejak 1 Desember 2022 di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Jepara. Selanjutnya, pada 26 Desember 2022 uji coba dilaksanakan di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, serta Kabupaten Sukoharjo.
Lalu pada 26 Januari, uji coba full cycle dilaksanakan di 13 Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pati, Kabupaten Pemalang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, serta Kabupaten Wonosobo. Sedangkan di DIY uji coba dilaksanakan di 3 Kabupaten dan Kota, yaitu Kabupaten Bantul, Kabupten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
Empat hari kemudian, uji coba dilakukan di 12 wilayah Kabupaten dan Kota Jawa Tengah yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kota Salatiga, Kabupaten Sragen, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang. Sementara di DIY ada dua Kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman.(ule)