PLN dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Akselerasi Pembangunan Ketenagalistrikan, Hadirkan Listrik Aman untuk Rakyat

0

Semarang – PT PLN (Persero) dalam upayanya meningkatkan layanan keandalan sistem kelistrikan di Indonesia melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penandatanganan PKS ini juga dilaksanakan oleh seluruh unit PLN di Indonesia, termasuk PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Bersama-sama dengan seluruh unit PLN di Jawa Tengah, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah disepakati pada 6 Desember 2024. Momen ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara kedua institusi.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini secara garis besar mencakup aspek pengawalan dan pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta investasi di sektor ketenagalistrikan serta mengatur mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Meneruskan catatan yang telah dipaparkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, yang hadir secara luring di PLN Kantor Pusat menggarisbawahi pentingnya penandatanganan perjanjian kerja sama ini sebab Kejaksaan Agung memiliki kapasitas untuk memberikan analisis hukum, preventif, serta pemetaan faktor-faktor gangguan hukum sepanjang upaya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami berharap kerja sama ini akan menjangkau hingga ke level operasional di daerah, karena masalah hukum di lapangan memiliki dimensi lokalitas yang hanya bisa diselesaikan oleh aktor hukum lokal yang memahami konteksnya. Prinsip local wisdom, local solution, harus menjadi filosofi kerja sama kita bersama,” kata Reda Mantovani.

General Manager PLN UIP JBT, Widya Anggoro Putro menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi PLN dalam menjalankan tugas dan perannya dalam menghadirkan layanan ketenagalistrikan bagi pelanggan. Menurutnya, dalam setiap proses bisnis PLN wajib mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Oleh karena itu, pandangan, pendapat, dan pengawalan hukum dari Kejaksaan akan sangat membantu dalam mencapai hal tersebut.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap tahapan operasional dan tata kelola proyek infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan secara akuntabel, transparan dan patuh pada hukum dan aturan yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami di PLN untuk menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip GCG,” tegas Anggoro.

Penandatanganan kerja sama ini juga menjadi langkah strategis PLN dalam mendukung transformasi perusahaan untuk menciptakan operasional yang lebih transparan, andal, dan akuntabel. PLN optimis dapat mewujudkan pemerataan akses listrik yang menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.***

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights