Purbalingga Buka Layanan Perekaman KTP Elektronik di Rumah Sakit
PURBALINGGA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga membuka layanan perekaman KTP elektronik di rumah sakit. Tujuannya membantu warga yang belum merekam KTP-el sebagai salah satu syarat administrasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Subkoordinator Identitas Penduduk Dinpendukcapil Purbalingga, Aries Setyamami, mengatakan, dengan adanya perekaman KTP di rumah sakit, proses pengurusan JKN BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan cepat
“Rekaman KTP darurat ini membuktikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya berlaku di kantor-kantor Pemerintah, tetapi juga dapat diakses di berbagai lokasi, termasuk rumah sakit,” ujarnya, saat ditemui di RSU Siaga Medika Purbalingga, Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut, program inovasi pelayanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Purbalingga, melalui jaminan kesehatan.
“Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak warga yang terdaftar dalam JKN BPJS Kesehatan, sehingga kesehatan dan kesejahteraan dapat terjamin dengan baik,” pungkasnya.