Satgas PASTI Sikat 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, Dana Korban Penipuan Rp207 Miliar Kembali

-LOGO OJK-

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan transaksi keuangan sepanjang Agustus hingga September 2026. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.

Upaya pemberantasan tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal yang merugikan konsumen, termasuk pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan penipuan yang memanfaatkan identitas lembaga maupun orang lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan.

Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar. Sementara itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp207,16 miliar.

Berdasarkan data Satgas PASTI, dari 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang ditangani selama Agustus hingga September 2026, sebanyak 241 merupakan entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Pelaku biasanya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan.

Selain itu, praktik tersebut kerap disertai penyalahgunaan data pribadi serta penagihan yang merugikan masyarakat.

Modus lainnya adalah penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban sebelum melakukan penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Di sektor pergadaian, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas ilegal selama Agustus hingga September 2026 karena belum memiliki izin usaha dari OJK. Penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Masyarakat diminta mewaspadai praktik pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.

Sementara itu, dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat hingga 30 September 2026. Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan.

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC melakukan pemblokiran rekening dan dana yang terindikasi berkaitan dengan penipuan. Kecepatan pelaporan masyarakat dinilai penting untuk membantu menghentikan aliran dana hasil kejahatan dan meningkatkan peluang penyelamatan uang korban.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Masyarakat juga perlu memastikan legalitas pelaku usaha, produk, dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.

Kewaspadaan juga diperlukan terhadap penyamaran identitas menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Jika menerima permintaan transfer uang, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.

Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak lain.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id. Adapun korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan dapat dikoordinasikan dengan cepat.

Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat untuk menekan aktivitas keuangan ilegal serta meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.

Verified by MonsterInsights