Serikat Pekerja Pertamina Tolak Keras Akuisisi Pertagas Oleh PGN
SEMARANG- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak keras akuisisi Pertagas oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) serta menuntut dibatalkannya Conditional Sales and Purchase Agreement (CSPA) yang telah ditandatangani.
Skretaris Jendral FSPPB Kota Semarang, Didiek Imawan mengatakan, penolakan ini didasari kekhawatiran, berkurangnya kontrol negara mengingat 43% saham PGN dimiliki oleh publik yang mayoritas asing.
“Saham PGN 43% dimiliki swasta, yang sebagian besar dikuasai swasta asing. Jika diakuisisi atau dicaplok maka modal yang ada di Pertagas akan memperkaya pihak asing. Kita tidak mau, kecuali bukan akuisisi kita bisa terima misal dalam bentuk marger atau inbreng kita terima. Kalau akuisisi kita betul-betul menolak,” kata Didiek Imawan, Kamis (12/7).
Dijelaskan, secara legal, proses akuisisi bertentangan dengan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana perbuatan hukum dalam proses penggabungan atau pengambilalihan perseroan wajib memperhatikan kepentingan karyawan. Dalam hal ini aspirasi pekerja Pertagas praktis tidak mendapat tempat dalam aksi korporasi.
Dia juga berpendapat, proses akuisisi dilakukan tanpa memperhatikan kajian kajian secara komprehensif, baik kajian akademis maupun bisnis termasuk organisasi perusahaan, kelembagaan, status dan hubungan kerja pekerja Pertagas dengan Pertamina maupun PGN.
Selain itu, menurutnya skema akuisisi tersebut berpotensi merugikan Pertamina yang artinya juga merugikan negara dan membuka ruang bagi para pemburu rente untuk memanfaatkan peluang bisnis, penetapan nilai kapitalisasi saham Pertagas dan keterlibatan konsultan penilai.
Dia melanjutkan, dampak dari akuisisi tersebut telah membuat ketidakpastian status pekerja Pertagas, suasana kerja yang tidak kondusif tidak hanya di Pertagas tetapi juga diseluruh sentra unit operasi Pertamina serta berdampak pula kepada kepercayaan publik terkait penyediaan gas domestik. (ZP/05)