Simak Daftar Pelaku Usaha yang Dilarang Menggunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

0
Simak Daftar Pelaku Usaha yang Dilarang Menggunakan LPG 3 Kg Bersubsidi.

SEMARANG – Simak ini dia daftar pelaku usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan aturan pemerintah.

Sales Branch Manager Rayon I Pertamina Semarang, Agung Kaharesa Wijaya mengatakan, bagi masyarakat mampu dan kelompok jenis usaha yang dilarang dihimbau bisa beralih ke LPG non subsidi.

“Kami menghimbau pengusaha restoran, usaha laundry dan lainnya agar menggunakan LPG non subsidi seperti Bright Gas. LPG 3 kg subsidi hanya untuk rumah tangga tidak mampu saja dan usaha mikro,” kata Agung Kaharesa.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menambahkan, Pertamina senantiasa menghimbau bagi masyarakat mampu untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya seperti Bright Gas.

“Hal ini bertujuan agar penyaluran LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

Sebagai mana dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 ada 8 jenis usaha yang tegas dilarang memaki LPG 3 kg diantaranya:

1. Hotel

2. Restoran

3. Usaha binatu/laundry

4. Usaha pembatikan

5. Usaha peternakan

6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

7. Usaha tani tembakau

8. Usaha jasa las

9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera

Itu dia jenis usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 bersubsidi.*

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights