4 Uang Pecahan Ini Ditarik BI, Yuk Segera Tukarkan Sebelum Tidak Bisa Digunakan Lagi
JAKARTA- Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.