4 Uang Pecahan Ini Ditarik BI, Yuk Segera Tukarkan Sebelum Tidak Bisa Digunakan Lagi
JAKARTA- Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp 50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
BI pun memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tersebut. Sebab, jika tidak ditukarkan hingga batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak berlaku lagi.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Senin (25/6)
Untuk tempat penukaran, dapat langsung mendatangi Kantor Pusat BI, Jakarta, dan juga Kantor Perwakilan BI di daerah.
Sedangkan pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut dilakukan karena mempertimbangkan beberapa hal, antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (ZP/05)