Soal Upah 2019, Kabupaten/Kota Boleh Usulkan UMK Lebih Tinggi
SEMARANG- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diperbolehkan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melebihi peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 sebesar 8,03%.