Wagub Jateng Dukung Penegakan Hukum Kasus Kratom 90 Ton di Tanjung Emas

0

SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana kepabeanan berupa penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Wagub menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap penegakan aturan di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Wagub, saat menghadiri jumpa pers di tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu, 25 Februari 2026.

Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu mengatakan transparansi dalam pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, memiliki pengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen dan regulasi yang berlaku.

Gus Yasin turut menyinggung komoditas kratom yang saat ini masih memerlukan pengawasan ketat. Meski perdagangan domestiknya belum memiliki aturan yang sepenuhnya pasti, ketentuan ekspor dan impor kratom telah diatur secara khusus.

“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” katanya.

Dalam kasus tersebut, aparat berhasil menggagalkan upaya ekspor 90.200 kilogram kratom dalam kemasan bags foodstuff coffe yang rencananya akan dikirim ke India. Kratom itu sendiri berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Wagub menilai, besarnya jumlah barang yang diamankan menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas perdagangan.

“Dengan penegakan yang konsisten, target-target Pelabuhan Tanjung Emas tidak hanya tercapai, tetapi juga melampaui. Ini menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi Jawa Tengah terus tumbuh,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil intelijen yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.

Barang yang semula diberitahukan dalam dokumen sebagai “foodstuff coffee” ternyata berisi rajangan daun berwarna hijau.

Petugas menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan, yakni 3.608 bags, serta indikasi pemalsuan dokumen. Hasil uji laboratorium kemudian memastikan bahwa barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).

Berdasarkan hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka. Masing-masing berinisial WI, AS, ME, dan MR. Para tersangka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang guna mengelabui petugas.

“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.

Berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain memaparkan pengungkapan kasus, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat capaian kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 3,03 persen.

Dari sisi pengawasan, sepanjang tahun 2025 telah diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar. Agus menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan pelayanan yang berjalan optimal.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perdagangan. Kepatuhan adalah fondasi perdagangan yang sehat dan berkeadilan. Bea Cukai akan terus hadir untuk mengawasi, melayani, dan melindungi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di wilayah Asia Tenggara. Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam beberapa penelitian dikaitkan dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis penggunaannya.

Di sejumlah negara, kratom dimanfaatkan untuk kepentingan riset, herbal, maupun farmasi. Namun juga menjadi perhatian karena potensi penyalahgunaanya. Oleh karena itu, peredaran dan tata niaga kratom di berbagai negara, termasuk Indonesia, diatur secara ketat melalui ketentuan ekspor dan impor.***

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights