27 Ribu Warga Semarang Masih Belum Miliki KTP
SEMARANG – Jelang bergulirnya Pilwakot Semarang pada 9 Desember 2020, berdasarkan DKB (Data Kependudukan Bersih) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang mencatat sebanyak 2,19% warga kota Semarang belum melakukan perekaman data biometrik KTP elektronik. Jumlah tersebut termasuk pemilih pemula yang sudah memiliki hak pilih sesuai usia pada 9 Desember mendatang.
Untuk mendorong DKB di Kota Semarang menjadi 100%, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi dan pemantauan ke sejumlah kantor kecamatan bersama Disdukcapil.
Selain itu demi mempercepat proses perekaman, Disdukcapil melakukan data pilah dan penerbitan Surat Perekaman Data Biometrik KTP-elektronik di 16 tempat perekaman Disdukcapil Kecamatan. Surat penerbitan tersebut diharapkan dapat mempercepat perekaman sehingga e-KTP dapat segera terbit.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menuturkan, ada lebih dari 27 ribu warga yang saat ini diupayakan dapat segera melakukan perkeman daya KTP.
“Sebanyak 27 ribu lebih warga belum melakukan perekaman. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang terus melakukan pencocokan dan perekaman,” ujar Hendi saat meninjau perekaman E-KTP di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Hendi pun berupaya agar warga dapat melakukan pengurusan KTP dengan mudah, dimana dirinya terus menekankan bahwa warga cukup melakukan perekaman dengan membawa surat undangan dan fotocopy KK ke kecamatan.
“Silahkan nanti ke kelurahan, karena surat undangan dari kelurahan yang kemudian dikoordinir kecamatan,” imbuh Hendi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, Adi Tri Hananto mentargetkan proses perekaman data sebanyak 27.214 warga Semarang dapat selesai jelang pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020, dengan catatan warga datang semua untuk melakukan perekaman.
“Perkiraan tanggal 5 Desember, itu kalau sudah datang semua yang direkam,” ungkap Adi.
Salah satu yang menjadi target yakni perekaman pemilih pemula yang telah memiliki hak pilih dan berusia 17 tahun saat Pemilu diselenggarakan.
“Pemilih pemula itu termasuk yang berusia 17 tahun pada 9 Desember. Itu sudah bisa rekam sekarang,” pungkas Adi. Sehingga dipastikan pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya pertama kali pada Pilwakot 2020.