Dua TPS di Semarang Lakukan Pungutan Suara Ulang

SEMARANG – Dua TPS di Kota Semarang, yakni TPS 6 dan 7 Kelurahan Kembangarum, Semarang melakukan pungutan suara ulang setelah di dua TPS tersebut ditemukan pelanggaran administrasi pemilu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Semarang Barat, Dwi Budiyono mengatakan, kejanggalan berawal dari temuan saat pembacaan rekap perolehan suara tingkat kecamatan Senin (27/4) malam.
“Temuan di TPS 6 dan 7 Kelurahan Kembangarum, dokumen C1 Hologram dan salinan C1 terdapat kejanggalan antara pengguna hak pilih dengan pengguna surat suara upaya membuka C1 Plano sampai dengan hitung ulang surat suara telah dilakukan,” ujar Budi, Kamis (2/5/19).
Dikatakan, dugaan awal temuan itu, adanya pemilih yang tidak mendapatkan Surat Suara DPD dan Surat Suara DPRD Kota Semarang di TPS 6 Kembangarum dan bagi pemilih yang tidak mendapatkan Surat Suara DPD di TPS 7 Kembangarum.
“Awalnya ada kejanggalan sehingga kami meminta dihentikan rekap tersebut dan kami melaporkan pada Bawaslu Kota,” katanya.
Sementara itu, Koordiv Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan temuan Panwaslu Kecamatan Semarang Barat pada TPS 7 tersebut adanya 158 pemilih DPT pada TPS tersebut yang tidak mendapatkan surat suara secara lengkap.
“Terjadi di TPS 6 pada Surat suara DPD pengguna hak pilih 258, surat suara yang digunakan 218 terdapat selisih 40. Sementara, selisih juga terjadi pada surat suara DPRD Kota yang digunakan 238 namun jumlah pengguna hak pilih mencapai 258 orang terdapat selisih 20, ” jelasnya.
Naya menyatakan, pihaknya segera memproses temuan karena memenuhi syarat formil dan materiil.
“Karena sempitnya waktu kami melakukan Sidang Acara Cepat dg majelis pemeriksa saya dan dan pemeriksa 2, Arief Rahman SH., MH, pada tanggal 30 April 2019 kemarin,” terangnya
Hal ini, berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, atas hal tersebut sidang diputuskan dengan memerintahkan kepada PPK Semarang Barat untuk melakukan usulan kepada KPU Kota Semarang terkait pelaksanaan pemungutan suara lanjutan di TPS 6 sejumlah pemilih 40 orang, tidak mendapat surat suara DPD) dan 20 orang , tidak mendapatkan surat suara DPRD tingkatan Kota Semarang.
“Sementara TPS 7 158 orang pemilih, tidak mendapatkan surat suara DPD,” jelasnya
Pelaksanaan Pemungutan lanjutan, penghitungan dan rekapitulasi sesuai Keputusan KPU Kota Semarang, dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2019 di dua TPS Kelurahan Kembangarum Semarang Barat.
“Kami berharap Pemilu lanjutan menjadi bagian dari proses demokrasi yang sudah berjalan dengan baik sesuai asas luber jurdil dan bermartabat,” pungkasnya. (ZP/07)
