Pemkot Diminta Tindak Pengembang Perumahan yang Serobot Daerah Hijau
SEMARANG – DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan penindakan ke pengembang nakal yang menggunakan daerah hijau untuk kawasan perumahan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Hermawan Sulis menyayangkan masih adanya pengembang di Semarang yang membangun perumahan di zona hijau, padahal daerah tersebut merupakan kawasan terlarang.
Ia pun menemukan, masih adanya pengembangan perumahan di daerah Mijen maupun Gunungpati yang merupakan daerah hijau.
“Pemerintah harus bersikap tegas terutama di daerah hijau, jangan sampai disalah gunakan oknum pengembang yang mengunakannya untuk perumahan,” kata Hermawan, dari Fraksi Partai Gerindra itu, Senin (24/2/20).
Dia mengatakan, daerah hijau harus dikembalikan sebagaimana aturan tata ruang, menjadi kawasan resapan sehingga bisa mengurangi banjir serta longsor, terutama yang berada di perbukitan.
“Di Gunungpati kemudian Mijen ini sudah ada yang dialih fungsikan ke perumahan. Kami ingin pemerintah tegas, jangan jadikan lahan hijau ini alih fungsi ke perumahan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, curah hujan yang tinggi di Kota Semarang ini perlu diwaspadai. Pemerintah diminta siaga terhadap potensi bencana banjir maupun tanah longsor.
Masyarakat, kata dia juga harus waspada dan jangan membuang sampah sembarangan agar tidak menyumbat aliran sungai maupun gorong-gorong yang bisa menjadi penyebab genangan.
Disebutnya, langkah Pemkot Semarang untuk mengatasi banjir sudah cukup baik, namun masih ada sejumlah wilayah yang tergenang banjir sehingga perlu diperhatikan.
“Kemarin masih ada kendala di Tlogosari, pemerintah sudah menyiapkan pompa namun sosialisasi ke masyarakat perlu diintensifkan. Masyarakat disadarkan tidak membuang sampah, karena dari tiga pompa, satunya rusak karena tersumbat sampah,” pungkasnya. (ZP/06)