Wujud Nyata Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan Sesuai Aturan yang Berlaku, PLN Terima 11 Sertifikat Hak Atas Tanah di Jawa Tengah
Semarang – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) menggelar kegiatan konsinyering bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah untuk menyelesaikan sejumlah kendala terkait sertifikasi tanah.
Dalam kegiatan ini, juga turut diserahkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 11 persil dengan total luas 8.694 m2 mencakup empat kabupaten di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal.
Sertifikat tanah yang diserahkan meliputi 3 persil dengan total luasan 1.029 m2 di Kabupaten Jepara, 1 persil dengan total luasan 441 m2 di Kabupaten Pati, 6 persil dengan total luasan 6.999 m2 di Kabupaten Semarang dan 1 persil dengan total luasan 225 m2 di Kabupaten Kendal.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap proyek-proyek PLN yang berdampak langsung pada kemajuan wilayah-wilayah terkait.
“Kami akan terus berupaya mendukung proses sertifikasi tanah agar setiap proyek pembangunan dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Semoga saat momen Hantaru 2025 nanti bisa kita tambah lagi penyerahan sertifikat yang sudah selesai,” kata Lampri.
Momentum penyerahan sertifikat ini menjadi langkah strategis PLN dalam mempercepat realisasi proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di wilayah Jawa Bagian Tengah. Penyelesaian sertifikat tanah merupakan bagian penting dari upaya PLN dalam memastikan kelancaran pembangunan jaringan listrik dan fasilitas penunjangnya, guna mendukung pasokan energi listrik yang stabil dan andal.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP JBT, Achmad Ismail menegaskan komitmen PLN untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur kelistrikan yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kami berterima kasih atas sinergi yang terjalin dengan BPN Wilayah Jawa Tengah dalam proses sertifikasi tanah ini. Dengan adanya sertifikat yang sah, kami dapat memastikan proyek ketenagalistrikan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Ismail.
Ismail juga turut menyampaikan pandangannya terkait penyerahan sertifikat ini. Menurutnya, melalui penyerahan sertifikat ini menjadi motivasi bagi PLN untuk segera menyelesaikan legalitas aset tanah PLN sekaligus menyelesaikan proyek-proyek sistem kelistrikan di Jawa Tengah.
“Sertifikasi tanah ini bukan hanya memastikan legalitas aset-aset strategis PLN, namun juga menjadi pendorong utama dalam mempercepat pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang vital bagi masyarakat. Dengan sinergi bersama BPN, kami optimistis dapat mempercepat penyelesaian sertifikat lainnya untuk memperkuat jaringan ketenagalistrikan di wilayah ini,” ujar Ismail.
Kegiatan konsinyering ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi yang baik antara instansi pemerintah dan BUMN dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis yang memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.***