Bayar Pajak, Dapat Apa? Ini Jawabannya

BAGAIMANA jika kita tidak usah bayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Toh juga jarang ada razia. Apalagi meskipun kita bayar PKB masih banyak juga jalan rusak. Lantas untuk apa kita bayar pajak?
Pajak adalah soal keadilan ekonomi, keadilan sosial, serta wujud dari kecintaan terhadap tanah air (hubbul wathon minal iman). Terkhusus pajak kendaraan dan bahan bakar ada elemen “keadilan ekologis” di dalamnya. Sebagai instrument pemerintah untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh warga, mendorong pembangunan, sekaligus menata lingkungan.
Spirit ini berlaku tidak hanya di Indonesia, di negara maju dan kaya pun demikian. Bahkan terkadang persentase pajak di negara maju lebih ekstrim plus sistem yang rapi, sehingga kecil kemungkinan wajib pajak ngemplang. Contoh kecil soal pajak pendapatan, di Jerman bisa mencapai 40%. PKB bergantung bahan bakar, tahun produksi, dan volume CC nya. Kendaraan berbahan bakar diesel (solar) tentu lebih mahal dari bensin atau gas.
Angka moderat sekitar 1.000 euro (Rp 19 juta) pertahun, jika tidak ada klaim bisa menjadi 700 euro di tahun kelima. Meski tinggi dan mahal, warga tetap taat karena cinta terhadap negara dan pemerintah mampu memberikan keadilan sosial ekonomi. Warga membayar pajak, pemerintah membayar dengan pelayanan publik dan jaminan sosial.
Dengan model otonomi daerah, jenis dan besaran pajak seringkali lebih banyak ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Sederhananya, Pemerintah Daerah _”nerimo ing pandum“_. Pemerintah pusat sudah mengatur detail besaran pajak sehingga daerah tinggal melaksanakan.
Inilah yang terjadi dalam PKB. Jadi jika kemudian ada “beban” karena “opsen” itu adalah dampak dari undang-undang yang berlaku secara nasional, tidak hanya di Jawa Tengah. Namun demikian masih ada ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan diskon dan keringanan. Di sinilah pentingnya kepekaan melihat kondisi ekonomi wong cilik. Angon mongso!
Sekadar hitung-hitungan, mari kita lihat struktur APBD Jawa Tengah, dari total pendapatan sebesar Rp 23,7 trilyun, 63,01% bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dimana Rp 11,4 T berasal dari pajak dengan Rp 3,9 T berasal dari PKB. Singkatnya 34,2% PAD bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
Idealnya memang PKB berkorelasi dengan belanja untuk infrastruktur. Namun kondisi pelayanan dasar kita belum sepenuhnya paripurna, sehingga sebagian pendapatan dari PKB digunakan untuk pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi publik.
Tahun 2025, Pemprov Jawa Tengah melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan lebih dari 2.362 Km, serta peningkatan jalan lebih dari 70 km yang anggarannya mencapai Rp 730 milliar. Pemprov mengalokasikan Rp 362,6 M untuk asuransi kesehatan bagi 14,2 juta warga peserta PBI JK. Dengan tujuan agar masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layakan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Membelanjakan lebih dari Rp 12 milliar untuk seragam bagi 85.933 siswa dari keluarga tidak mampu, lebih dari 16 ribu siswa mendapatkan beasiswa, serta memberikan honor bagi 10.000 lebih guru/pegawai tidak tetap dengan nilai Rp 308 milliar. Bahkan memberikan insentif bagi 230.830 guru keagamaan baik Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha sebesar Rp 277 milliar. Sebagai tanda terima kasih atas peran mereka membangun pondasi moral anak-anak Jawa Tengah. Tentu itupun tidak sebanding karena nilainya hanya Rp 100 ribu per bulan.
Pajak juga digunakan untuk mengoperasikan Trans Jateng dengan tarif murah bahkan Rp 1.000. Di mana pada tahun 2025 sudah melayani lebih dari 10 juta penumpang. Itu semua sebagian besar dibayar dengan uang pajak.
Artinya semakin besar keinginan untuk tidak membayar PKB semakin besar potensi masyarakat terdampak.
Apakah kita ingin itu terjadi? Tidak perlu bayar pajak dengan konsekuensi pelayanan dasar kita akan semakin buruk. Semakin pendek jalan yang akan diperbaiki, semakin sedikit warga miskin mendapatkan asuransi kesehatan, semakin berkurang beasiswa diberikan, juga semakin kecil harapan berkembangnya Trans Jateng bisa menjangkau semua kecamatan di Jawa Tengah.
Ketika masyarakat sudah membayar, maka mereka punya hak lebih untuk menuntut. Sebaliknya, lucu kalau tidak mau bayar tapi terus menuntut. Antara hak dan kewajiban harus seimbang. Tanggung jawab pemerintah provinsi adalah untuk mengelola pajak dengan bijak dan transparan (apalagi kalau menyangkut tarif).
Jangan salahkan masyarakat dengan alasan kepatuhan rendah, jika mau bayar pajak saja ribetnya minta ampun. Orang mau bayar jangan dibuat susah. Kalau tetangga sebelah bisa mudah, cepet, simpel, mengapa kita tidak?
Ciptakan kepercayaan dengan menghadirkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang lebih bermutu. Pastikan keluhan soal jalan rusak segera diperbaiki. Sediakan transportasi publik yang murah, nyaman, dan mudah.
Pastinya jangan dikorupsi, efisien dalam belanja. Sebagai perawat rumah sakit pemerintah atau petugas dinas yang bersentuhan langsung dengan warga, layani dengan senyum, ramah, sepenuh hati. Pun demikian dengan pemerintah kabupaten/kota harus “sumbut” jangan hanya mau menerima opsennya, namun lambat untuk berinovasi (mangan nangkane ora gelem pulute).
Oleh : Wahid Abdulrahman, Dosen FISIP Undip, Ketua LTN PCI NU Jerman 2021-2023.***
