Perkuat Transparansi, OJK dan IAI Luncurkan Panduan Akuntansi Aset Kripto

0

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat transparansi dan tata kelola sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

Panduan tersebut tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 berjudul Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang diluncurkan pada kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penerbitan panduan ini merupakan langkah penting dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak awal.

“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan berintegritas di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya melalui pencatatan akuntansi yang seragam dan dapat diperbandingkan antarentitas, sekaligus sesuai standar regional dan global,” ujarnya.

Hasan menyebut, hingga September 2025 industri aset kripto nasional telah mencatat lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun (YTD). Melihat pesatnya pertumbuhan tersebut, OJK menilai penting adanya sinergi antara regulator, IAI, dan pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar internasional.

“Potensi pertumbuhan sektor ini masih luas. Karena itu, kolaborasi dan koordinasi akan terus diperkuat,” tambah Hasan.

Buletin Implementasi Volume 8 disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI dengan melibatkan OJK, serta merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019). Panduan ini disesuaikan dengan karakteristik industri aset kripto di Indonesia agar penerapannya relevan dan efektif.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan bahwa buletin implementasi ini menjadi acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto dalam meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.

“Langkah ini memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan sektor aset digital. Indonesia kini memiliki acuan yang sejalan dengan praktik terbaik internasional namun tetap relevan dengan konteks lokal,” kata Ardan.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan pelaku industri dapat menyajikan laporan keuangan aset kripto secara lebih transparan, konsisten, dan dapat dipercaya, sehingga mendukung terciptanya ekosistem aset digital yang sehat dan berintegritas di Indonesia.*

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights