Perangkat Daerah Baru, Energi Baru Tata Kelola Jawa Tengah

SALAH satu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan oleh “macro-enviroment”. Konsep yang menggambarkan kemampuan kepemimpinan pasangan kepala daerah dalam membangun lingkungan termasuk di dalamnya birokrasi. Wajar jika kemudian penataan organisasi perangkat daerah menjadi salah satu agenda awal. Tidak saja secara struktur dan kelembagaan, namun juga personil dan budaya.
Harapannya dengan struktur perangat daerah yang baru, semangat agile governance bisa segera terbangun, yakni tata kelola pemerintahan yang responsive, dinamis, inovatif dan adaptif dalam bahasa sederhana adalah tata kelola pemerintahan yang sat set, trengginas, wasis, ora ngono-ngono wae.
Semangat inilah yang menjadi salah satu dasar penataan perangkat daerah Pemprov Jawa Tengah. Melalui peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (Perda No 5 Tahun 2025) yang kemudian ditindaklanjuti dalam sejumlah peraturan gubernur pada 2026 sebagai pelaksana.
Cepat dalam merespon dan beradaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah termasuk di dalamnya tuntutan pencapaian program-program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2025-2029. Tentu itu dilakukan secara taat azaz tanpa mengesampingkan semangat meritokrasi. Faktanya bisa diamati dari 23 Dinas menjadi 22 Dinas. Dari 39 cabang dinas menjadi 36, serta dari 153 UPT menjadi 141 UPT. Dilingkup sekretariat daerah terdapat sejumlah perubahan strategis.
Pertama, Biro Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan sebagai peremajaan dari Biro Kesejahteraan Rakyat. Biro yang selama ini lebih akrap dengan urusan hibah keagamaan, ke depan diharapkan mampu menjadi konsolidator pengentasan kemiskinan yang program-programnya tersebar di banyak OPD. Mengarahkan sekaligus evaluator bagi percepatan pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah.
Kedua, Biro BUMD dan BLUD. Sebagai biro “baru” yang diharapkan mampu mendorong daya saing BUMD dan BLUD Jawa Tengah (good coorporate governance). Mengingat dengan jumlah dan berbagai kompleksitas persoalan yang ada dalam BUMD baik BUMD Bidang perbankan (Bank Jateng, BPR BKK Jateng, BPR BKK Se-Jateng), BUMD Bidang Jasa dan Produksi (PT Jamkrida, PT JTAB, PT JPEN, PT PRPP, PT SPJT, PT TUJT). Serta kepemilikan saham di BUMN PT KIW dan PT Askrida.
Kompleksitas untuk memberikan pelayanan publik, peningkatan pendapatan asli daerah, kompetisi ditingkat regional dan nasional. Terlebih melihat jumlah asset BUMD Jawa Tengah mencapai lebih dari Rp 122 trilyun dengan penyertaan modal lebih dari Rp 3,7 trilyun.
Dalam konteks BLUD sudah tentu menjaga kesimbangan sebagai “malaikat sekaligus sebagai saudagar”. Memberikan pelayanan publik secara prima sekaligus meningkatkan kapasitas sebagai korporasi. Biro ini diharapkan lebih efektif dalam melakukan pembinaan terhadap BLUD yang sudah dimiliki seperti rumah sakit daerah dan yang kedepan akan dibentuk seperti dalam bidang transportasi (Trans Jateng).
Di lingkup dinas, lahirnya Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai dinas baru berangkat dari harapan bahwa kebudayaan sebagai ruh pembangunan yang harus dikelola secara lebih proporsional.
Demikian halnya dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai satu kesatuan yang diharapkan semakin berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah. Terlebih dengan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif yang dimiliki Jawa Tengah plus dengan tahapan pembangunan 2027 yang salah satunya menitikberatkan pada pariwisata berkelanjutan.
Dinas Pertanian dan Peternakan sebagai penggabungan pertanian. perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan menjadi backbone dalam mengelola bagian hulu dari sektor pertanian dan peternakan. Konsolidasi sektor hulu diharapkan mampu menjawab tantangan untuk swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak.
Dinas Komunikasi, Digital, dan Informasi tidak semata perubahan “papan nama” namun mendasarkan pada perkembangan dunia digital yang semakin cepat. Dengan demikian diperlukan kelembagaan yang memadahi untuk merespon dinamika tersebut.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan panggabungan dari pekerjaan umum, bina marga, cipta karya, dan Pusdataru. Lebih menitikberatkan pada efektivitas dan efisiensi konsolidasi yang sangat diperlukan dalam penataan ruang dan infrastruktur di Jawa Tengah.
Struktur organisasi perangkat daerah yang baru ini akan menjadi lebih bermakna dalam mewujudkan visi Jawa Tengah 2025-2029 ketika didukung oleh personil dan budaya organisasi yang kompatibel. “The man behind the gun“, sumber daya manusia yang sama penting untuk Ngopeni Nglakoni Jawa Tengah.
Penulis: Wahid Abdulrahman, Wakil Ketua TPPD Jawa Tengah, Dosen Departemen Politik Pemerintahan Undip.***
