DJP Jateng I Genjot Penerimaan Pajak UMKM
SEMARANG- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menargetkan penerimaan pajak yang lebih besar dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Irawan mengatakan, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menetapkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha UMKM dari 1% menjadi 0,5% diharapkan bisa menambah pendapatan pajak lebih besar.
“Harapannya dengan penurunan tarif ini jumlah UMKM yang membayar bisa lebih besar, bukannya malah menurunkan setoran final,” kata Irawan, Rabu (11/7).
Dikatakan, untuk menggenjot penerimaan pajak dari sektor UMKM, akan dilakukan kerjasama dengan dinas koperasi baik di tinggat provinsi, kabupaten dan kota untuk mensosialisasikan penurunan tarif pajak tersebut.
“Cara meningkatkannya, kami akan bekerjasama dengan dinas koperasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Jateng untuk mensosialisasikan ini kepada seluruh UMKM binaan agar mau mendaftar di dinas koperasi masing-masing dan di kantor pajak, sehingga bisa mulai membayar di kantor pajak di tahun 2018,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan kampus-kampus terkait untuk ikut berperan mensosialisasikannya.
“Selain sosialisasi, akan dilakukan pula pengembangan UMKM dengan melalui peningkatan fasilitas melalui pembukuan, kemudian akses ke perbankan agar permodalannya bisa lebih luas,” ucapnya.
Dia melanjutkan, jumlah UMKM yang ada di Jateng mencapai 4.3 juta. Namun yang baru terdaftar hanya 100 ribu saja, sehingga masih ada 4.2 juta lagi yang
belum terdaftar di perpajakan.
“Kalau dihitung-hitung potensi pajaknya total ada 2 triliun. Sedangkan dari 100 ribu UMKM tersebut menyumbangkan pajak Rp 281 miliar di tahun 2017 dan harapan kami akan meningkat 2 kali lipat manjadi Rp 300 miliar, naik Rp 100 miliar,” imbuhnya. (ZP/05)