OJK Denda Indosaku Rp875 Juta, Minta Perbaiki Tata Kelola Penagihan Debt Collector

0

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga atau debt collector.

Sanksi tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers tertanggal 8 Mei 2026. Langkah itu merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara layanan pinjaman daring terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan yang dilakukan Indosaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangan resminya.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.

“OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama, dan perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana tindak perbaikan,” katanya.

Dalam perintah perbaikannya, OJK meminta Indosaku melakukan penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai regulasi. Perusahaan juga diminta mengevaluasi secara menyeluruh kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk memperkuat pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi bagi mitra penagihan.

Selain itu, OJK meminta penguatan mekanisme pengendalian kualitas terhadap aspek operasional, kepatuhan, etika, dan perilaku penagihan. Indosaku juga diwajibkan meningkatkan pelatihan, pemantauan, serta evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk memperbaiki mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

Agus menegaskan, penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan.

“Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

OJK juga memastikan akan mengawasi pelaksanaan langkah perbaikan yang dilakukan Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, regulator akan mengambil tindakan lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.

“OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas,” ujar Agus.

Kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK meminta agar memperkuat pengawasan terhadap kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, sehingga tetap sesuai kode etik dan regulasi.

Selain itu, masyarakat diimbau segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang melanggar aturan.

Di sisi lain, OJK menekankan bahwa pelindungan konsumen juga harus diimbangi tanggung jawab masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan. Debitur diminta memahami hak dan kewajibannya, menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar, serta hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.

Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.*

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights