Satgas Investasi Imbau Masyarakat Bijak Saat Meminjam Uang di Fintech

0
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.

SEMARANG- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat agar bijaksana saat meminjam uang di perusahaan financial technology (fintech).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, saat memimjam uang masyarakat harus melihat terlebih dahulu sejauh mana kemampuannya dalam mengembalikan uang pinjaman tersebut. Hal itu supaya tidak terjadi kredit macet yang bisa merugikannya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat supaya meminjam sesuai kemampuan membayarnya agar tidak terjadi kredit macet, karena akan sangat merugikan nantinya,” kata Tongam, Jumat (24/8).

Dia menambahkan, masyarakat juga harus waspada saat meminjam di fintech karena baru-baru ini ada 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga sangat merugikan masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

“Pada 25 Juli 2018 lalu, kami telah memanggil 227 fintecth ilegal dan kemudian kami minta empat hal, pertama harus terdaftar, kedua jika belum terdaftar harus dihentikan. Ketiga kami minta agar menghapus seluruh aplikasi baik di play store maupun app store, serta keempat kami juga meminta agar menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap penggunanya,” kata Tongam L Tobing, Jumat (24/8).

Dikatakan, pihaknya juga telah meminta kepada Kementerian Komunikasi agar memblokir semua website terkait, serta meminta pula Google Indonesia agar menghapus semua platform yang ada di play sotre. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga melaporkan ke Bareskrim mengenai kegiatan-kegiatan yang diduga bisa merugikan masyarakat.

“Jadi satgas sudah menindak lanjuti 227 yang diduga ilegal dan tak punya izin OJK. Sudah tidak ada kegiatan apa-apa, mereka sudah dihapus semua platformnya,” pungkasnya. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights