DPRD Jateng Minta Pembebasan Lahan PLTU Batang Segera Selesai
SEMARANG- DPRD Provinsi Jawa Tengah meminta persoalan pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang bisa selesai tanpa meninggalkan permasalahan sosial.
Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi mengatakan, investor dalam hal ini PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) dituntut transparan kepada masyarakat sekitar terkait pembebasan lahan.
“Harapan kami bisa diselesaikan dengan baik oleh semua pihak,” kata Rukma, Kamis (4/10).
Rukma menjelaskan, perlu dicarikan solusi yang tepat agar pemilik lahan bisa terakomodir kepentingannya dan bimasena PLTU bisa berjalan dengan semestinya.
Hanifan selaku perwakilan dari masyarakat Batang mengemukakan, masih ada beberapa masyarakat yang belum berkenan jika tanah dibangun PLTU.
Masyarakat disebutnya, ingin mengetahui pembangunan tersebut apakah berstatus proyek pemerintahan atau swasta. Dan masyarakat juga ingin adanya keterbukaan dalam jual beli lahan.
“Jika pembangunan PLTU Batang termasuk proyek pemerintahan, kami ingin keterbukaannya dalam penjualannya. Karena kami merasa ini ada yang tidak beres, kami sudah bertekad melakukan langkah-langkah yang selama ini belum dilakukan. Kalau memang ingin dibeli ya dibeli sekalian namun yang bermartabat namun tidak ada keadilan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penanaman Modal Dinas DPMPTSP Jateng, Didik Subiyantoro menerangkan, proyek PLTU tersebut merupakan proyek pemerintah. Namun karena keuangan pemerintah yang tidak ada, sehingga dibutuhkan pihak swasta untuk diadakan kerja sama.
“Mekanisme yang demikian diperintahkan beberapa tahun ini dan pemerintah menjamin pembelian dari hasi listrik yang ada. Maka dari itu tiga tahun yang lalu pemerintah kerja sama dengan swasta. Bhimasena masuk untuk membiayai pendanaan dan pemerin tah yang mengadakan listriknya sehingga PLN masuk untuk membeli,” imbuhnya. (ZP/05)