23 Daerah di Jateng Rawan Banjir, Moch Ihwan Minta Pemprov Tegas

Dialog Parlemen "Siaga @Musim Hujan di Jateng

0
Anggota Komisi D DPRD Jateng, Moh Ihwan Dialog Parlemen “Siaga @Musim Hujan di Jateng di Hotel Muria, Rabu (21/11).

zonapasar.com, SEMARANG – Pemprov Jateng terus melakukan inovasi untuk mengantisipasi bencana di musim hujan. Terdata, setidaknya 23 daerah di Jateng saat ini  rawan terjadi banjir. Dan ini terjadi hampir tiap tahun. Ironisnya, meski sudah bertahun-tahun bencana banjir masih saja menjadi momok bagi masyarakat Jateng.

Daerah yang rawan tersebut, diantaranya Kota Semarang, Kendal, Banjarnegara, Pati, Cilacap, Tegal, Grobogan dan sejumlah daerah lain sepanjang pantura. Kota Semarang sepanjang 2017-2018 paling banyak terjadi banjir sebanyak 17 kasus kejadian. “Ada 23 daerah yang rawan banjir, tapi jika intensitas hujan tinggi bisa lebih banyak lagi,” kata Kepala Dinas Pusdataru Jawa Tengah, Lukito dalam Dialog Parlemen “Siaga @Musim Hujan di Jateng. Dalam kesempatan itu, hadir juga sebagai pembicara Moch Ihwan, anggota Komisi D DPRD Jateng.

Lukito menambahkan, berbagai bencana datang akibat ulah manusia sendiri dan merupakan persoalan serius. Sehingga penanganannya harus dilakukan bersama dan tak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata. Bencana banjir misalnya, terjadi selain karena pendangkalan sungai juga minimnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. “Itu harus diatasi, masyarakat juga harus sadar dan bareng menjaga alam,” tegas Lukito.

Anggota Komisi D DPRD Jateng, Moch Ihwan mengatakan, harus ada upaya antisipasi mengantisipasi bencana saat musim hujan. Karena bencana seperti banjir, tanah longsor selalu datang setiap tahunnya. “Harus ada upaya antisipasi, karena memang ini bencana tahunan. Saya kira dari segi anggaran sudah ada dan bisa digunakan maksimal,” kata Moch Ihwan.

Moch Ihwan menambahkan, harus ada komitmen bersama mengatasi banjir di Jateng. Misalnya luapan air Sungai Beringin di Mangkang selalu membuat banjir kawasan setempat karena adanya penebangan hutan dan penyempitan aliran sungai. Pemprov juga harus tegas jika memang ada bangunan yang melanggar harus ditindak. “Jika hanya mengandalkan antisipasi terus ya akan merugikan masyarakat. Sudah ada perda RTRW yang baru, jadi semua harus sesuai aturan,” tambah Moch Ihwan. (zp/03)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights