Bank Indonesia Cabut Peredaran 6 Uang Kertas Rupiah

0

SEMARANG- Bank Indonesia (BI) mencabut 6 pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Keenam pecahan uang kertas Rupiah dengan tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 dicabut sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” kata Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dalam siaran persnya, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran hingga tanggal 28 Desember 2020. Loket penukaran dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020.

Adapun keenam pecahan uang yang dimaksud yaitu:

1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).

2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).

3. Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro).

4. Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan).

5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu).

6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Ayo, buruan tukarkan Rupiah Anda, sebelum kehabisan waktu.

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights