Belum Sesuai RTRW, Ganjar Tahan Izin Investasi Rp 35 Triliun di Kendal

0

SEMARANG – Sebuah perusahaan dalam negeri akan menanamkan investasinya di Jateng atau tepatnya di Kabupaten Kendal senilai Rp 35 triliun, tetapi lahan masih terkendala RTRW. Selain karena berada di garis pantai, tempat itu masuk kawasan lindung hutan bakau dan sempadan sungai.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pun tidak setuju sebelum ada penyesuaian. Sehingga, pihaknya akan berkonsultasi kepada pusat untuk membahas peraturan presiden dengan kementerian terkait. Karena, selain RTRW, investor juga terkendala existing lingkungan.

“Kalau kita terima, sesuaikan regulasi RTRW serta pertimbangan akan menumbuhkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat atau tidak. Mereka kan biasanya butuh hamparan lahan. Bagaimana kalau desainnya dirubah berkelok, sehingga tidak menyalahi regulasi,” katanya.

Saat menerima Kepala Bappeda Jateng Prasetyo Ari Wibowo yang memaparkan Kawasan Holding Zone L5/Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Kendal, Senin (17/6/2019) di Puri Gedeh itu, Ganjar juga menyampaikan, ketika berkali ulang bertemu Presiden Joko Widodo, dijanjikan dukungan total untuk kegiatan investasi.

“Jateng di-support karena pertimbangan situasi kondusif, hubungan industrial dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, hitungan ekses sosial dan lingkungan serta secara detail kabupaten atau kota harus tetap menjaga keseimbangan. Intinya, meski investasi penting, keseimbangan lingkungan tetap harus terjaga,” tandasnya.

Kepala Bappeda Prasetyo menjelaskan, di Kabupaten Kendal untuk pertumbuhan industri luas lahannya mencapai 5.392,03 hektare.
Kawasan industri terpadu 633 hektare dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 2.443 hektare. Sedangkan kawasan lindung sebesar 449,414 hektare.

“Kita perlu mengajukan permohonan revisi regulasi peraturan pemerintah agar ada kesesuaian dengan RTRW provinsi. Misalnya di KIK, ternyata tidak ada sempadan pantai,” ujarnya. (ZP/06)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan