Bentuk PPID, Desa Ngargosoko Siap Wujudkan Pemerintahan yang Transparan
MAGELANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Ngargosoko, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, siap mewujudkan pemerintahan yang transparan, terutama penggunaan dana dan anggaran desa. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa pun telah terbentuk.
Peresmian PPID Desa Ngargosoko ditandai dengan Penyerahan Surat Keputusan PPID Desa, oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng yang diwakili Kepala Bidang Statistik, Hita Yoga Pratyaksa, kepada Sekretaris Desa Ngargosoko, Romadhon, di Balai Desa setempat, Selasa (15/7/2025).
Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngargosoko, Khoirul Wahidah, menyebut, melalui PPID Desa, pihaknya membuka diri dan siap menginformasikan berbagai kebijakan, serta kinerja aparat desa kepada masyarakat luas.
“Kami transparan juga mengenai pengelolaan keuangan. Kami sampaikan sepenuhnya kegiatan pemerintah desa kepada masyarakat. Apabila mereka merasa ada kegiatan yang sudah diusulkan tetapi belum terlaksana, mereka bisa kontak ke kami,” bebernya, pada acara bertajuk Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan PPID Desa.
Lebih lanjut, Pj Kades menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk tahu tentang program kerja pemerintah. Bahkan, permohonan informasi bisa diajukan oleh masyarakat tanpa persyaratan biaya.
“Kan memang masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui semua kegiatan yang ada di desa. Ini pun gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Irul.
Sementara itu, Plt Sekretaris Diskominfo Provinsi Jateng, Moch Faizin, menegaskan, sebagai badan publik, pemdes wajib mengelola anggarannya secara transparan.
“Anggarane dinggo apa wae. Ben ngerti. Nggak papa (Anggarannya untuk apa saja, biar tahu. Tidak apa-apa). Keterbukaan informasi ini sangatlah penting untuk dilakukan desa. Makanya, kita adakan sosialisasi di sini, supaya warga desa lebih paham,” bebernya.
Faizin menyebut trasparansi informasi oleh pemdes sesuai dengan Peraturan Komisi Infomasi Nomor 1 Tahun 2018, tentang Standar Layanan Informasi Desa.
Ketua Tim Desa Dampingan Diskominfo Jatemg tersebut, juga mengajak kepala desa,dan perangkat desa, untuk memperkuat mekanisme pelayanan informasi publik di desa, mulai dari penunjukan PPID Desa, penyediaan papan informasi, website desa, hingga prosedur permintaan informasi yang mudah diakses warga.
Senada, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng, Indra Ashoka, menuturkan, pemdes adalah badan publik yang wajib menginformasikan program kerja, baik rencana, maupun hasilnya kepada masyarakat, termasuk anggaran desa. Dengan begitu, masyarakat juga bisa ikut mengawasi penggunaanya.
“Kegunaan dana desa harus diinformasikan. Ini kudu diawasi, kudu dikawal,” tegasnya.
Ditambahkan, hak warga untuk memperoleh informasi telah dijamin oleh Undang-undang sebagai hak asasi.
Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Ngargosoko, Heri, mengungkapkan, selama dua tahun terakhir, pemdes telah menginformasikan rincian penggunaan dana desa, melalui papan pengumuman di depan balai desa.
“Kami terbuka, walaupun masih manual. Dana desa bisa dilihat warga di papan yang ada di depan kantor,” ujarnya.