BI: Perlindungan Konsumen Jadi Alasan Utama Pelarangan Bitcoin
SEMARANG- Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan, pemerintah Indonesia melarang penggunaan mata uang virtual currency termasuk bitcoin sebagai alat transaksi. Pasalnya, tidak ada unsur perlindungan bagi konsumen terkait resiko yang kemungkinan dapat terjadi.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ida Nuryanti mengatakan, nilai Bitcoin yang bisa berubah-ubah, sarat akan terjadinya spekulasi. Ditambah tidak adanya otoritas yang bertanggung jawab, menjadikannya sangat beresiko bagi konsumen.
“Kita kasih tau masyarakat, virtual currency, khususnya Bitcoin, bukan pembayaran yang sah. Kita ingin masyarakat tahu, Bitcoin risikonya besar,” kata Ida, Kamis (5/4).
Dijelaskan, dalam sistem transaksi pembayaran semua harus jelas, mulai dari adanya transaksi, clearing, dan sattlement, sehingga semuanya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Di dalam sistem pembayaran harus jelas, ada transaksi, ada clearing, ada sattlement. Supaya semua bisa dilakukan penyelesaiannya. Ini tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pelarangan Bitcoin di Indonesia sudah sangat tepat dan memang harus berani melakukan penolakan.
“Kita mau enggak mau harus tegas terhadap ini. Di Bitcoin transaksi untuk siapa dan dari siapa enggak jelas. Bisa jadi terorisme. Dan Aspek hukum, perekonomian, kestabilan, semua harus dihitung, dan harus cepat,” tandasnya. (ZP/05)