Bimbingan Teknis Coretax DJP untuk Notaris dan PPAT di Pati: Inovasi dalam Layanan Pajak

0
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan bimbingan teknis Coretax DJP kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel New Merdeka Pati, Jumat (31/1/2025). Foto : Dok.Pajak/zonapasar.com

 

ZONAPASAR.COM, PATI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan bimbingan teknis Coretax DJP kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel New Merdeka Pati, Jumat (31/1/2025). Acara yang dibuka oleh Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Pati, Febya Chairun Nisa, diikuti oleh puluhan Notaris dan PPAT di Kabupaten Pati.

Sedangkan perwakilan dari KPP Pratama Pati dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati Herny Setiyowati.

Dalam sambutannya, Febya mengatakan, Coretax DJP merupakan pembaharuan yang penting dalam kegiatan Notaris dan PPAT sehingga dirasa perlu untuk mengetahui lebih lanjut apa yang baru dan fitur apa saja yang ada di dalamnya.

“Coretax DJP ini adalah sistem yang baru sehingga menurut hemat kami perlu diperkenalkan oleh KPP Pratama Pati untuk ensosialisasikannya kepada Notaris dan PPAT di wilayah Kabupaten Pati secara langsung. Terima kasih kami sampaikan kepada KPP Pratama Pati khususnya kepada Bu Herny dan tim telah berkenan hadir dalam acara ini untuk memberikan pencerahan tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Herny Setiyowati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama ati menyampaikan adanya perubahan di bidang Layanan Administrasi Perpajakan melalui Coretax DJP, khususnya yang berkaitan dengan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Validasi SSP PPh atas PHTB.

“Saat ini, Coretax DJP sudah diterapkan. Melalui Coretax DJP ini, layanan administrasi lebih mudah, cepat, dan borderless. Setelah mendapatkan bimbingan teknis ini dimohon dapat mengajukan permohonan melalui Coretax DJP,” pungkasnya.

Para peserta sangat antusias dalam mengikuti rangkaian acara bimbingan teknis baik materi salindia registrasi, perubahan data, billing, SKB, dan Validasi PPh PHTB maupun praktek Coretax DJP oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Pati. Diharapkan melalui acara ini, para Notaris PPAT dapat mengaplikasikan Coretax DJP dalam kegiatan yang berkaitan dengan layanan administrasi perpajakan.(ule)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights