BPJS Kesehatan Gandeng Jasa Raharja Kembangkan Sistem Integrasi Insiden

0

SEMARANG – Dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyrakat Indonesia, BPJS Kesehatan mengandeng PT Jasa Raharja (Persero) telah mengembangkan system integrasi INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents) sejak Maret 2018.

Adanya sistem integrasi ini ditujukan agar proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero) menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).

“Jadi pada prinsipnya, INSIDEN ini bukan hal baru dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas hanya penamaan baru dari sebuah sistem integrasi aplikasi antara PT. Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan. Perlu komitmen antara PT Jasa Raharja (Persero), BPJS Kesehatan dan Rumah sakit sebagai user INSIDEN harus memahami kebijakan penjaminan KLL secara baik karena mereka yang akan menginput data korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit” kata Istianti Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang dalam Sosialisasi aplikasi INSIDEN yang dihadiri oleh seluruh perwakilan rumah sakit di semarang beserta kasatlantas polres Semarang dan Kabupaten Demak.

Dengan adanya sistem integrasi INSIDEN ini maka ada beberapa keuntungan baik bagi Peserta, Fasilitas Kesehatan maupun BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja (Persero) seperti, Pertama, INSIDEN mempermudah proses penjaminan. Korban/keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan ataupun Kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan. Rumah sakit mengirimkan informasi korban KLL secara elektronik untuk dilakukan kunjungan oleh petugas PT Jasa Raharja (Persero).

Kedua, INSIDEN memberikan informasi penjaminan korban KLL secara transparan. Ketiga, INSIDEN memberikan penjaminan menjadi lebih tepat dan akurat karena memilki beberapa informasi yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yoga Sasongko Kepala Kantor Perwakilan PT. Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang dalam acara sosialisasi menyampaikan “Kami ingin fokus ke percepatan birokrasi baik dengan kepolisian dan BPJS Kesehatan. Saat ini yang sudah dijalankan dengan kepolisian sudah mengelink setiap kecelakaan yg dilaporkan dari kepolisian sudah bisa diliat by system oleh kami” ujarnya.

Selain itu,pada 29 Oktober 2018 INSIDEN telah diadopsi oleh Peraturan Menteri keuangan Nomor 141 Tahun 2018 sebagai upaya sinergi pada kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan pada 18 Juni 2019 aplikasi tersebut ditetapkan sebagai Top 99 Pelayanan Publik oleh Kementerian PAN RB. (ZP/06)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights