Denda Pelanggaran Pasar Modal Tembus Rp2,52 Triliun, OJK Tegaskan Tak Ada Toleransi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda total Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga kepercayaan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, maupun penyamaran kepemilikan saham.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Kamis (22/10).

Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. Selain itu, OJK menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.

Penindakan terbaru menyasar pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam tiga perkara tersebut, total denda utama mencapai Rp2,1 triliun, terdiri atas Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

Hasan menyebut nilai sanksi tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OJK. Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

OJK juga membuka peluang tindak lanjut pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti memadai. Dalam proses tersebut, OJK akan memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait.

OJK menegaskan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan investor sekaligus mewujudkan pasar modal Indonesia yang sehat, transparan, dan terpercaya.

 

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.

Verified by MonsterInsights