DPC Demokrat Banyumas Minta Perlindungan Hukum ke Polresta
PURWOKERTO – Pasca pelaksanaan Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dan diketahui ada salah satu pengurus DPC non aktif yang hadir dalam KLB, DPC Partai Demokrat Banyumas, Rabu (24/3), mendatangi Polresta Banyumas untuk meminta perlindungan hukum.
Ketua DPC Partai Demokrat Banyumas, Susilo Rini SE mengatakan, ada tiga hal yang disampaikan dalam audiensi dengan Polresta Banyumas. Pertama, selaku pengurus sah, ia melakukan silaturahmi, kemudian juga memaparkan tentang logo partai yang sudah memiliki hak paten sekaligus berkonsultasi jika ada pihak-pihak yang menggunakan logo tersebut, serta meminta perlindungan hukum.
“Kita merasa perlu untuk meminta perlindungan hukum, karena ada kemungkinan pihak yang kemarin mengikuti KLB, akan bergerak untuk membentuk DPC baru di sini. Padahal secara kepengurusan, hanya kita yang sah dan itu sudah diakui oleh KPU maupun Kemenkum HAM,” jelasnya.
Terkait logo partai, Susilo Rini memaparkan, Partai Demokrat didirikan tahun 2001 dan sejak tahun 2007, logo partai sudah dipatenkan. Hal paten logo tersebut kemudian diperpanjang tahun 2017 dan berlaku hingga tahun 2027 mendatang. Sehingga jika ada pihak lain yang menggunakan logo partai tersebut untuk suatu kepentingan tertentu, maka sesuai aturan dinyatakan melanggar pasal 100 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Sebagaimana diketahui, KLB di Deli Serdang menggunakan logo Partai Demokrat yang sudah dipatenkan oleh kepengurusan sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), maka bukan tidak mungkin pergerakan pendirian DPD maupun DPC baru versi KLB juga akan menggunakan logo tersebut. Karena itu kami berkonsultasi ke Polresta Banyumas sekaligus meminta perlindungan hukum. Kita berharap Polresta Banyumas dapat menolak tegas jika ada pihak yang meminta izin untuk mendirikan DPC Demokrat dengan menggunakan logo partai kami,” tuturnya sembari menegaskan DPC Demokrat Banyumas tetap solid mendukung AHY.
Terkait kedatangan pengurus DPC Demokrat Banyumas tersebut, Kasat Intelkam Polresta Banyumas, Kompol Sulistyo Dwi Cahyono mengatakan, semua warga negara berhak untuk meminta perlindungan hukum kepada penegak hukum, jika merasa adanya ancaman tertentu, termasuk juga partai politik. Karenanya pihaknya menerima kedatangan pengurus DPC Partai Demokrat Banyumas dengan tangan terbuka.
“Kita sudah berdiskusi tadi, intinya bersilaturahmi, mengenalkan pengurus DPC Demokrat Banyumas, sekaligus meminta perlindungan hukum,” ucapnya. (nng)