Dua Rumah Potong Hewan di Kota Pekalongan Kantongi Sertifikat Halal
PEKALONGAN – Dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yang dikelola Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, resmi tersertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua RPH tersebut adalah RPH Kuripan dan RPH Kertoharjo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menjelaskan, sertifikat halal tersebut menjadi jaminan bahwa penyembelihan yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat Islam, sehingga daging yang dihasilkan adalah daging aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Menurutnya, kehalalan produk daging didasarkan pada jenis hewan dan proses pemotongan atau cara penyembelihan hewan di RPH. Karenanya, juru sembelih berperan sangat penting guna memastikan kehalalan produk daging sejak hulu. Hal ini sejalan dengan visi Pemkot Pekalongan yang terus meningkatkan nilai-nilai religiusitasnya.
“Sertifikat halal ini dimaknai mulai dari juru sembelih (tukang jagal) yang juga telah bersertifikat. Selanjutnya, tata kelolanya mulai dari menyembelih hewan ternak di dua RPH tersebut yang terjamin kehalalannya, kebersihan, pengelolaan, pembuangan limbah kotoran hewannya, sampai distribusi ke konsumen atau dari hulu sampai hilir mata rantai halal tidak boleh putus,” tegasnya, di kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, mengungkapkan, dengan diperolehnya sertifikasi halal ini, maka masyarakat Kota Pekalongan tidak perlu ragu lagi untuk mengonsumsi daging hewan ternak yang dipotong di dua RPH tersebut.
“Harapan kami, masyarakat khususnya tukang jagal hewan bisa memotong hewan ternaknya di RPH yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pekalongan,” pungkasnya.***