Indeks Desa Membangun di Rembang Tunjukkan Tren Peningkatan Tiap Tahun

0

REMBANG – Indeks pembangunan desa di Kabupaten Rembang menunjukan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) RI pada 2022, desa mandiri yang ada di Kabupaten Rembang berjumlah 14 Desa, dengan skor IDM 0,706.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Slamet Haryanto, pada penandatanganan perjanjian kerja sama pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Rembang, di aula lantai IV Sekretariat Daerah kabupaten setempat, Selasa (27/8/2024). Menurutnya, IDM itu diukur dari indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan lingkungan. Dan pada 2023, jumlah desa mandiri bertambah menjadi 22 desa mandiri, atau ada tambahan delapan desa mandiri dari tahun sebelumnya. Skor IDM pun juga meningkat menjadi 0,725.

Selanjutnya di 2024 ini, imbuh Slamet, jumlah desa mandiri di Kabupaten Rembang kembali bertambah menjadi 36 desa, dengan skor IDM 0,742. Namun, peningkatan di tahun ini masih menunggu rilis resmi dari Kementerian Desa PDTT RI.

“Artinya, sejak tahun 2022, 2023, dan 2024 di Kabupaten Rembang ada peningkatan tren dari desa maju ke desa mandiri,” jelasnya.

Terkait penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rembang, Slamet menjelaskan, hal itu penting, agar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan semakin berkualitas, demi terciptanya clean government.

“MoU ini dalam rangka untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan pemberdayaan yang ada di Kabupaten Rembang, termasuk dari desa, kecamatan, dan kabupaten,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin menyampaikan, unsur yang harus diperhatikan dalam menciptakan good governance atau pemerintahan yang baik adalah unsur birokrasi. Kepala desa masuk dalam unsur birokrasi, yang mengharuskan bekerja sama dengan masyarakat.

“Harus terbuka, harus adil adalah tugas dari Pak Kepala Desa. Di samping itu, ada pelaku usaha. Di mana ketika ada pelaku usaha pemerintah desa menyambut dengan baik, jangan direpoti dan harus didorong. Jadi apa yang disampaikan menjadi desa yang mandiri bisa tercapai,” terangnya.

Fahrudin menambahkan, ketika pemerintah desa bisa menciptakan good governance dengan baik, maka keinginan untuk menyejahterakan masyarakat bisa tercapai. Sementara, untuk menciptakan clean governance diperlukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Rembang.

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights