KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat periode (2008- 2018) Ahmad Heryawan jadi salah satu tokoh atau inohong Jabar yang mendapat vaksinasi COVID-19 tahap kedua di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (24/3/2021).
Ahmad Heryawan menuturkan bahwa setelah disuntik dosis pertama dan kedua dirinya merasa sehat dan baik-baik saja. Menurut dia, tidak terjadi dampak fisik yang berarti terhadap dirinya.
“Alhamdulillah saya bisa mendapatkan vaksin dosis kedua setelah dua minggu yang lalu saya mendapatkan vaksin yang sama di Pemprov Jabar ini. Alhamdullah, dosis yang pertama tidak ada gejala pasca imunisasi, sekarang juga tidak ada,” ungkapnya.
Ahmad Heryawan berharap vaksinasi menjadi langkah penyelesaian memutus mata rantai COVID-19. Apalagi dengan upaya vaksinasi yang makin hari makin merata ke hampir seluruh masyarakat Indonesia.
“Maka herd immunity atau imunitas massal yang ada pada masyarakat bisa terbentuk, sehingga lambat laun kita bisa selesai terbebas dari bahaya COVID-19 ini,” katanya.
“Sekali lagi kita mendukung program pemerintah untuk menghadirkan vaksin bagi seluruh warga di negeri ini. Mudah-mudahan ini bagian terpenting untuk penanggulangan COVID- 19. Sehingga pada hari-hari ke depan Indonesia dan dunia bisa terbebas dari COVID-19,” ucapnya.
Tak lupa, Heryawan mengajak warga Jabar tidak ragu divaksin. Sebab sudah terjamin kehalalan dan keamanannya.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk tidak ragu untuk divaksin. Secara kehalalan sudah dapat label halal dari MUI, pada saat yang sama vaksin sudah mendapat izin kedaruratan dari Badan POM. Sehingga insyaallah vaksin ini aman untuk diberikan kepada masyarakat Indonesia,” katanya.
Dalam vaksinasi dosis kedua, Heryawan didampingi Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja. Sekda menanggapi perubahan jeda waktu vaksin dosis pertama dengan kedua dari 14 menjadi 28 hari. Dirinya mengimbau supaya warga Jabar tak perlu bingung atas perubahan jeda waktu tersebut.
Sebab, hal itu merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan yang dibahas bersama BPOM dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Perubahan interval vaksin pun diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
“Secara medis semuanya aman. Protap kesehatan berubah-ubah ketika wabah sesuatu yang wajar, yang pasti, pemerintah mengambil langkah dengan menomorsatukan keselamatan rakyat,” tambahnya. (ris/humas jabar)