KAI Tutup Akses Perlintasan Alastua Semarang

0
– TUTUP AKSES- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang akan melaksanakan perbaikan jalur rel kereta api di perlintasan sebidang Jalan Alastuo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Kamis (17/2/2022). Foto : ist/zonapasar.com

ZONAPASAR.COM, SEMARANG PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang melaksanakan perbaikan jalur rel kereta api di perlintasan sebidang Jalan Alastuo Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada 17 Februari 2022.

Perbaikan pada JPL 8 Km 6+851 antara Stasiun Alastua – Semarang Tawang ini akan dilaksanakan pada 3 jalur KA yang berada di Jl Alastuo Semarang dengan panjang 8 meter per masing-masing jalurnya.

Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, perbaikan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan melakukan perbaikan konstruksi jalur KA di titik perlintasan tersebut. Pekerjaan yang dilakukan meliputi penggantian bantalan rel, penggantian balas, dan leveling atau pengangkatan jalur.

“Perbaikan lebar jalur KA dan beda ketinggian kedua rel akan diseimbangkan dan diukur sesuai ketentuan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api yang melaju. Juga kestabilan konstruksi landasan jalur KA akan dinormalkan kembali, hal ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pemadatan ulang di titik perlintasan Alastua tersebut,” kata Krisbiyantoro.

Menurutnya, KAI memohon maaf kepada seluruh pengguna jalan, karena akan dilakukan penutupan akses jalan pada perlintasan Alastua tersebut. Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang telah kami lakukan untuk bisa mengalihkan akses jalan melalui flyover di Jl Wolter Monginsidi Genuk Kota Semarang selama proses perbaikan berlangsung.

“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya. Upaya pemerintah daerah sudah sangat positif dengan dibangunnya flyover untuk menciptakan keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun keselamatan perjalanan kereta api,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6, disebutkan bahwa perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover maupun underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat ada 30 perlintasan tidak sebidang (sudah flyover/underpass) dan 376 perlintasan sebidang, dengan rincian: 149 perlintasan sebidang terjaga dan 227 perlintasan sebidang tidak terjaga.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Krisbiyantoro.(zav)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan