Komite III DPD RI Minta Revitalisasi Sekolah Jawa Tengah Lebih Merata dan Berkelanjutan

SEMARANG – Komite III DPD RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Jawa Tengah. Dalam rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Senin (28/9/2026), sejumlah persoalan di lapangan menjadi perhatian, mulai pemerataan sasaran hingga pelaksanaan revitalisasi dengan skema swakelola.
Rapat kerja tersebut dihadiri jajaran Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan PUPR kabupaten/kota, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, PGRI, serta sejumlah sekolah penerima program revitalisasi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Sadiman, saat membacakan sambutan Gubernur Jawa Tengah, menyampaikan program revitalisasi satuan pendidikan di Jateng menargetkan 1.782 satuan pendidikan.
Pada 2025, sebanyak 1.494 satuan pendidikan telah mendapatkan bantuan revitalisasi. Rinciannya, 135 satuan PAUD, 757 SD, 478 SMP, dan 124 SMK.
“Revitalisasi sekolah bukan semata soal memperbaiki, membangun dan menyelesaikan sekolah secara fisik, tetapi upaya menghadirkan ekosistem pendidikan yang berkualitas, aman dan nyaman bagi siswa serta memuliakan guru,” kata Sadiman.
Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari selesainya pembangunan fisik. Pelaksanaan program juga harus didukung data yang akurat serta administrasi yang tertib agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Muhdi, dalam rapat tersebut meminta agar sasaran program revitalisasi diperluas sehingga tidak hanya menyasar sekolah formal.
Ia menilai satuan pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga perlu mendapat perhatian. Kedua lembaga tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak berada pada jalur pendidikan formal.
“Keberadaan SKB dan PKBM telah memperluas akses belajar dan menjadi wadah pembelajaran sepanjang hayat, baik di perkotaan maupun pedesaan,” ujarnya.
Muhdi juga menyoroti kebutuhan revitalisasi bagi satuan pendidikan yang melayani anak berkebutuhan khusus. Menurutnya, perhatian perlu diberikan baik kepada Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah reguler yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
Saat ini, terdapat lebih dari 27 ribu peserta didik berkebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas, yang mengenyam pendidikan di Jawa Tengah.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan pihaknya mendorong agar program revitalisasi dapat menjangkau sekolah yang benar-benar membutuhkan, baik negeri maupun swasta.

“Komite III DPD RI berkomitmen agar setiap daerah dan setiap sekolah yang membutuhkan revitalisasi dapat menikmati program ini. Bukan hanya sekolah negeri tetapi juga swasta,” tegas Filep.
Ia juga berharap program tersebut dapat dilanjutkan dan diperluas pada 2027. Komite III DPD RI, kata Filep, siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal usulan sekolah penerima program serta berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Skema Swakelola Jadi Sorotan
Salah satu aspirasi yang mengemuka dalam rapat adalah penerapan skema swakelola dalam pengerjaan revitalisasi sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Semarang menyampaikan adanya keluhan dari sejumlah sekolah penerima program terkait rumitnya proses pertanggungjawaban administrasi dan keuangan. Persoalan tersebut dinilai cukup berat bagi sekolah jenjang PAUD, SD, hingga SMP yang belum memiliki tenaga tata usaha memadai.
Namun, aspirasi yang muncul tidak seluruhnya menolak skema swakelola. Sejumlah sekolah justru menyampaikan dukungan karena menilai pengerjaan melalui swakelola dapat menghasilkan bangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selain itu, pelaksanaan swakelola memberikan pengalaman baru bagi pihak sekolah dalam mengelola pembangunan dan penggunaan anggaran.
Anggota Komite III DPD RI, Anna Latuconsina, mengatakan skema swakelola maupun kontraktual memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karena itu, perdebatan mengenai metode pengerjaan jangan sampai menggeser tujuan utama program revitalisasi.
“Jangan sampai perdebatan soal mana yang lebih baik antara swakelola atau kontraktual justru menggerus target dan sasaran utama program, yakni perbaikan layanan dan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Pandangan berbeda disampaikan senator asal Gorontalo, Jasin U Dilo. Ia melihat skema swakelola juga memiliki tujuan pemberdayaan sumber daya lokal.
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan dengan melibatkan sumber daya di daerah diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat setempat, sehingga manfaat program tidak hanya berupa pembangunan fisik sekolah.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris menyoroti pengawasan setelah pekerjaan revitalisasi selesai. Ia meminta Dinas PUPR memastikan bangunan yang telah direvitalisasi tetap memenuhi spesifikasi teknis, memiliki kualitas dan keandalan sesuai dengan perencanaan.
Akses Sekolah Juga Perlu Diperhatikan
Selain kondisi bangunan, rapat juga menyoroti persoalan aksesibilitas menuju satuan pendidikan.
Infrastruktur pendukung menuju sekolah yang buruk dinilai dapat menjadi hambatan bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, revitalisasi sekolah dinilai perlu dilihat secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari kondisi bangunan utama.
Bangunan sekolah yang telah diperbaiki akan kurang optimal apabila akses menuju sekolah masih sulit, terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Komite III DPD RI menilai berbagai persoalan yang muncul dalam rapat tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan semakin tepat sasaran.
Hasil pengawasan di Jawa Tengah selanjutnya akan menjadi bahan bagi Komite III DPD RI dalam menyusun laporan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan revitalisasi satuan pendidikan serta penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.