Masih Banyak Pekerja di Jateng Digaji di Bawah UMK
SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat, ratusan perusahaan di Jateng masih memberi upah buruh dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang mengatakan, mayoritas kasus yang ada di Jateng adalah banyaknya industri yang menggaji buruh tidak sesuai dengan standar UMK.
“Saat ini ada dua media yang mengadu pada disnaker karena upahnya dibawah UMK,” jelasnya, Selasa (30/4/19)
Disebutnya, sepanjang 2018, dari 3.122 ribu perusahaan yang diperiksa, tercatat 437 perusahaan yang melanggar.
“Kurang lebih terdapat 13% perusahaan yang tidak memberi upah sesuai standar upah minimum,” ucapnya.
Ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMK bakal kena sanksi administratisi. sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 90 ayat (1).
“Bagi perusahaan yang menggaji buruh tidak sesuai UMK bisa dikenakan sangsi pidana paling lambat 1 tahun dan paling lama 4 tahun beserta denda sebesar Rp100-400 juta,” katanya.
Untuk itu, Disnaker membuka seluas-luasnya pintu masuk bagi masyarakat untuk melaporkan pengaduannya selama 24 jam kepada Disnaker.
“Saya minta pekerja yang dirugikan segera datang ke Disnaker agar dapat kita tindak lanjuti,” tandasnya. (ZP/07)