Mensos Kutuk Pelecehan Seksual di Safe House: Pelaku Harus Dihukum Berat

0
Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

JAKARTA – Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengutuk keras terhadap aksi perundungan seksual terhadap remaja NV (14) yang diduga dilakukan oleh penanggung jawab rumah aman di Lampung. Sakti Peksos Kementerian Sosial tengah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, memastikan keamanan dan memberikan pendampingan korban.

“Saya mengutuk keras tindakan keji dari pelaku, dan mendesak aparat keamanan untuk menghukum pelaku seberat-beratnya. Saat ini Sakti Peksos terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Kemensos melalui Sakti Peksos juga melakukan pendampingan terhadap korban untuk mengatasi trauma,” kata Mensos Juliari (08/07).

NV sebelumnya merupakan korban perundungan seksual oleh pamannya sendiri, tahun 2019, dimana pelaku sudah menjalani hukuman. Selama proses ini berlangsung pada tahun 2019 tersebut, Kemensos memberikan pendampingan kepada korban. Kemudian korban dititipkan di (P2TP2A) di Lampung.

“Selama proses itu pula, Sakti Peksos melakukan pendampingan baik terhadap proses hukum yang berjalan maupun dalam penanganan trauma. Sampai kemudian terjadi aksi keji yang kedua ini. Untuk itu, kami mendorong semua pihak untuk memastikan korban dalam kondisi aman, mendapat perlindungan optimal, dan mendapat layanan trauma healing,” kata ayah dua anak ini.

Mensos juga berharap penegak hukum mengungkap sejelas-jelasnya kasus ini bila ditemukan indikasi lain. Misalnya terkait kemungkinan adanya modus perdagangan manusia seperti yang berkembang di media massa.

“Masalah ini tentu merupakan ranah penegak hukum. Saya minta diungkap sejelas-jelasnya dengan sanksi hukum yang tegas sehingga memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.

Ditegaskan pula bahwa selama ini korban ditangani di P2TP2A yang berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Lampung Timur. “Jadi bukan di “rumah aman” milik Kemensos,” katanya.

Pernyataan Mensos merespon kejadian pelecehan seksual yang dialami remaja NV (14) oleh petugas rumah aman atau “safe house” di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung.

Pelaku pelecehan seksual diduga adalah DA yang tak lain merupakan pendamping NV di (P2TP2A) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Korban NV berada di “safe house” karena merupakan korban pelecehan seksual oleh pamannya sendiri, tahun 2019. Terhadap pelaku pelecehan tahun 2019 ini, sudah diproses secara hukum. Namun pasca kasus pertama, korban mendapat pendampingan dari DA, yang kemudian diduga malah melakukan pelecehan seksual.

Polisi tengah menggali keterangan korban dan pelaku. Polisi juga tengah mendalami informasi terkait kemungkinan korban menjadi korban perdagangan orang.

Data Kementerian Sosial menunjukkan, angka terkait kekerasan yang melibatkan anak cukup tinggi. Sepanjang tahun 2020 sampai dengan Juni 2020, Kemensos telah melakukan respon kasus terhadap total 8.259 kasus. Dimana sebanyak 3.555 terkait dengan kategori Anak Yang Berhadapan dengan Hukum, dan 1.433 dalam kategori Anak Korban Kejahatan Seksual.

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights