Nelayan Tambak Lorok Sulit Dapatkan Bahan Bakar untuk Melaut

SEMARANG – Nelayan di Tambak Lorok, Tanjung Mas, Semarang kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk melaut. Terlebih ketika AKR yang berada di RT 02 RW 15 Tambak Lorok sudah lama tidak beroperasi sejak tahun 2015 silam.
Kelangkaan bahan bakar ini tidak hanya menimpa nelayan di Tambak Lorok, hal serupa juga dialami nelayan di beberapa wilayah pantai utara kota Semarang seperi Mangkang wetan dan Mangunharjo yang mengalami kesulitan dalam mengakses bahan bakar karena tidak adanya SPBN untuk nelayan.
Seorang nelayan Tambak Lorok, Ali Mahmudi mengatakan, saat ini di tempat ia melaut tidak ditemukan SPBN. “Tidak ada SPBN padahal ini kampung nelayan. Saya harap ada SPBN, nantinya dikelola oleh nelayan,” ujarnya dalam kegiatan forum dialog antara nelayan dengan pemerintah, Kamis (18/07/19) di Hotel Horison, Kota Lama, Semarang.
Ketua DPD KNTI Semarang, Slamet Ari Nugroho mengingatkan pemerintah mengenai Perundang-undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pada pasal 3 ayat A yang menjelaskan mengenai penyedian sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha dalam hal ini nelayan.
“Pemerintah harus sesegera mungkin membangun SPBN di Kampung Nelayan agar nelayan lebih mudah mengakses bahan bakar. Nanti untuk pengelolaan SPBN bisa diserahkan kepada koperasi nelayan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Dinas Perikanan Semarang, Kistiyono mengungkapkan bahwa pihaknya dengan Pertamina serta KUB-KUB nelayan yang ada sudah berkoordinasi dengan nelayan perihal bahan bakar.
Pertemuan itu berlangsung pada agenda Dialog Publik Lokarkarya Advokasi Permasalahan Nelayan Kota Semarang yang diadakan oleh Kesatuan Nelayan Tradional Indonesia bekerjasama dengan Internasional Budget Partnership (IBP) yang dilaksanakan di Rumah Apung Tambak Lorok sehari yang lalu.
Namun, Ketua forum KUB Suhartono mengungkapkan, pihak KUB sebenarnya sering memberikan usulan mengenai BBM ke Dinas Perikanan Kota Semarang akan tetapi tidak ada tindak lanjutnya.
Perwakilan Pertamina Jawa Tengah dan DIY, Alam menyampaikan stok kuota BBM subsidi yang mengatur adalah BPH Migas, dalam hal ini BPH Migas bertindak sebagai regulator. Sedangkan Pertamina hanya sebagai pelaksana atau lembaga penyalur BBM bersubsidi.
“Selain Pertamina, AKR juga demikian. Adapun SPBN yang ada sekarang di Tambak Lorok bukan dikelola oleh pertamina, tapi dikelola oleh AKR. SPBN yang sekarang ada (di Tambak Lorok) dibangun oleh AKR dan menjadi Aset AKR,” paparnya.
Atas masalah yang terjadi, Pihak Dinas Perikanan dan Pertamina sepakat untuk membuat surat rekomendasi dari KUB yang ditujukan kepada Dinas Perikanan Kota, untuk bisa membeli BBM di SPBU yang ditunjuk oleh Dinas dan Pertamina.
Surat pernyataan tersebut hanya berlaku selama 1 bulan dan harus diperbaharui kembali setiap bulannya. Nelayan yang tidak terdaftar di KUB, harus masuk KUB karena data KUB tersebut nantinya akan diinputkan ke data pemerintah. Dengan begitu diharapkan permasalahan kesulitan bahan bakar untuk nelayan dapat terselesaikan. (ZP/07)
