OJK Serahkan Data Tambahan Aliran Dana dan Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Penyerahan tambahan informasi tersebut dilakukan pada Oktober 2026 sebagai bentuk dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum sekaligus upaya mengoptimalkan pengembalian dana para pemberi dana (lender) DSI sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada periode Februari hingga Mei 2026, OJK juga telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri.
Melalui pemeriksaan khusus, OJK menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi berbagai aset yang berkaitan dengan DSI. Penelusuran tersebut mencakup aset milik pemegang saham, pengurus, hingga pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana para lender.
Hasil penelusuran itu selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Termasuk mengambil langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai sekitar Rp432 miliar. Penyidik juga masih terus menelusuri dan mendalami kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
OJK menegaskan, koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan menindaklanjuti hasil penelusuran aliran dana serta identifikasi aset sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Selain itu, dukungan terhadap penegakan hukum juga diberikan melalui pemenuhan permintaan keterangan. OJK menugaskan pegawainya untuk memberikan kesaksian maupun keterangan sebagai ahli sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum yang berlangsung.
Tidak hanya dengan Bareskrim Polri, OJK juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian dana lender DSI.
OJK menyatakan berkomitmen menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.