Pegawai Bank BUMN di Jateng Tilep Dana Nasabah Rp 11,2 Miliar untuk Trading Crypto

0
Pegawai Bank BUMN di Jateng Tilep Dana Nasabah Rp 11,2 Miliar untuk Trading Crypto.

 

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah melakukan penahanan terhadap seorang karyawati Bank BUMN di Jateng yang telah menyalahgunakan dana simpanan nasabah.

Perempuan berinisial DP (33) terlibat dalam penggelapan dana nasabah yang jumlahnya sangat besar mencapai Rp 11,2 miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng), Ponco Hartan menjelaskan bahwa DP ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti-bukti yang cukup menguatkan perannya dalam kasus tersebut.

“Kami telah mengambil langkah tegas terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para nasabah yang terkena dampak dari tindakan yang tidak bertanggung jawab ini,” ujar Kajati Jateng Ponco, di Kantor Kejati Jateng, Senin (22/7).

DP merupakan Petugas Adm dana dan jasa, sekaligus marketing dana di Bank BUMN yang ada di Kabupaten Purbalingga.

Selama masa jabatannya dari Juli 2003 hingga September 2023, DP diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian besar bagi institusi perbankan dan nasabah.

Adapun modus yang dilakukan DP adalah dengan menawari para nasabah program dari salah satu Bank BUMN yang ternyata fiktif. Dalam penawaran tersebut, DP menjanjikan imbal hasil sebesar 1-2 persen per bulan yang berpartisipasi.

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa DP secara diam-diam melakukan penarikan dana dari akun nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Dana yang ditarik kemudian digunakan untuk transaksi trading crypto.

DP kini ditahan dan dihadapkan pada proses hukum atas tuduhan penipuan dan penyalahgunaan dana nasabah.***

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights